News

Geram Tak Akan Cabut Gugatan Terhadap Plt Gubernur Aceh Soal Stiker BBM

BPMA tak bermanfaat bagi Aceh
Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal

POPULARITAS.COM – Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) tetap tak akan mencabut gugatan terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, meski SE Gubernur tentang Program Stickering sudah dicabut.

Inisiator GERAM, Syakya Merizial mengatakan, gugatan tersebut tak dicabut karena ada beberapa hal lain yang dilakukan Plt Gubernur Aceh terkait program stickering itu telah melanggar hukum.

“Ada tuntutan lain, pertama harus minta maaf pada seluruh rakyat Aceh, itu salah satunya,” kata Syakya saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Alasan lainnya, sambung Syakya, GERAM menuntut agar Pemerintah Aceh bersama Pertamina untuk menjamin ketersediaan BBM sepanjang waktu di Bumi Serambi Mekkah.

“Jangan model dulu, model satu jam habis, sehingga timbul antrean, kalau sekedar dicabut (program stickering) itu, tetapi tuntutan lain tidak terpenuhi, masalah ini tidak selesai juga,” jelas Syakya.

Ia menambahkan, GERAM juga mendesak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta maaf kepada masyarakat Aceh. Menurutnya, program stickering yang dijalankan beberapa waktu lalu telah merendahkan harkat dan martabat rakyat Aceh.

“Kalau tiha hal itu dipenuhi, baru kita cabut gugatan tersebut. Tetapi apapun keputusan pengadilan kami akan hormati, kalau pengadilan bilang tidak lanjut, ya sudah tidak lanjut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering. Edaran itu dicabut per tanggal 15 Oktober, hari Kamis kemarin.

“Selanjutnya agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan,” demikian bunyi surat poin pencabutan edaran yang diteken Nova tersebut.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdinur, mengatakan, pencabutan itu dilakukan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebutkan pelaksanaan edaran tersebut belum efektif.

Mahdinur mengatakan, pada prinsipnya tujuan diterbitkannya program stikering adalah untuk adanya ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar bersubsidi.

“Karena memang BBM dua jenis tersebut oleh pemerintah kuotanya dibatasi, dan lebih diperuntukan kepada yang lebih tepat sasaran seperti mobil niaga, kendaraan umum labi-labi, mobil dengan ron rendah,” pungkas Mahdinur.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: