News

Hakim: Juliari Tidak Kesatria, Lempar Batu Sembunyi Tangan

Menteri Sosial Juliari P. Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB. Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial./Antara

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Juliari Peter Batubara tidak kesatria karena menyangkal perbuatan melakukan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Demikian tertuang dalam hal-hal yang memberatkan bagi Juliari. Ia divonis 12 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” ujar hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Baca: Mensos Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos Covid

Hal memberatkan lainnya yakni Juliari melakukan korupsi pada saat keadaan darurat bencana nonalam Covid-19. Hakim turut menyampaikan keadaan yang meringankan bagi Juliari.

Di antaranya yakni mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya hingga bersikap tertib membantu jalannya persidangan.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim.

Tak hanya itu, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Juliari dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sumber: CNN

Shares: