Hukum

Hasil hitung ulang suara DPD RI di Pidie, Sayed Muliady berkurang 50.415 suara, Fadhil Rahmi : Kita lapor DKPP

Hasil hitung ulang suara DPD RI di Pidie, Sayed Muliady berkurang 50.415 suara, Fadhil Rahmi : Kita lapor DKPP
Sejumlah calon anggota DPD RI memberikan keterangan pers usai melaporkan dugaan penggelembungan suara di Pidie, Jumat (8/3/2024). FOTO : popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Hasil hitung ulang suara anggota DPD RI di Pidie, ditemukan perbedaan antara hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dengan perhitungan yang dilakukan oleh KIP provinsi.

Proses hitung ulang perolehan suara anggota DPD RI di Pidie yang berlangsung, Senin (11/3/2024) di Asrama Haji Banda Aceh. Selain itu juga, dilakukan pencocokan data model C dengan Salinan TPS.

Dari perhitungan ulang terhadap 10 kecamatan di Pidie, ditemukan perbedaan dan selisih perolehan suara calon anggota DPD RI nomor urut 27.

Seperti, hasil perolehan suara di kecamatan Kota Sigli, calon senator nomor urut 27 raih 3.955 suara. Hasil hitung ulang menjadi 470 suara. Kemudian, di Kecamatan Mila, perolehan 2.084 suara, hasil hitung ulang menjadi 1.477 suara.

Selanjutnya, di Padang Tiji, DPD nomor urut 27 peroleh 7.093 suara, hasil hitung ulang menjadi 572 suara. Di Peukan Baro, Sayed Muliady peroleh 8.218 suara, hasil hitung ulang berkurang menjadi 1.206 suara.

Kemudian, di Kecamatan Mutiara Timur, nomor urut 27 peroleh 10.476 suara, hasil hitung ulang jadi 2.315 suara. Kecamatan Mutiara. Nomor urut 27 dari jumlah suara 3.790 menjadi 1.017 suara. Kecamatan Kembang Tanjong. Nomor urut 27 dari jumlah 7.518 menjadi 2.090 suara.

Kecamatan Muara Tiga. Nomor urut 27 dari jumlah 8.389 berkurang menjadi 454 Suara.

Kecamatan Geumpang. Nomor urut 27 dari jumlah 937 menjadi 722 perolehan suara. Kecamatan Batee. Nomor urut 27 dari perolehan suara 9.280 hingga menjadi 1.002 Suara.

Pasca perhitungan ulang, jumlah total perolehan suara Caleg DPD nomor urut 27 berkurang sementara dari 10 kecamatan di atas keseluruhannya adalah 50.415 suara.

Sedangkan kecamatan yang belum selesai perhitungan ulang adalah kecamatan Pidie, Kecamatan Grong-Grong, Kecamatan Sakti, Kecamatan Tangse, Kecamatan  Simpang Tiga  dan Kecamatan Delima.

Anggota DPD RI HM Fadhil Rahmi menanggapi adanya dugaan pengelembungan suara tersebut mengatakan, pihaknya akan melaporkan para penyelenggara KIP Pidie dan PPK ke DKPP.

“Kita akan segera laporkan para penyelenggara pemilu di Pidie, baik KIP dan PPK ke Bawaslu dan DKPP,” ujarnya.

Dia menyampaikan, meskipun proses hitung ulang telah dilakukan oleh KIP Aceh dan KIP Pidie, namun proses hukum tetap harus dilakukan. Apalagi, sambungnya, pihaknya menilai dugaan pengelembungan suara salah satu calon anggota DPD RI adalah tindak pidana pemilu.

Pelaporan yang akan dilakukan pihaknya ke DKPP harapannya bisa jadi contoh bagi para penyelenggara pemilu di tempat lain, yakni agar tidak main-masin dengan suara rakyat, imbuhnya. “InsyaaAllah kita kawan bersama, bila perlu para pelaku kita laporkan ke DKPP nantinya,” ujarnya.

Shares: