Hukum

Hasil rekapitulasi akhir KPU Surakarta, Prabowo-Gibran menang 190.060 suara

Hasil rekapitulasi akhir KPU Surakarta, Prabowo-Gibran menang 190.060 suara
Ketua KPU Kota Surakarta Bambang Christanto (kiri) bersama jajarannya menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada salah satu perwakilan dari pasangan capres usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, di The Sunan Hotel Solo, Minggu (3/3/2024). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

POPULARITAS.COM – KPU Surakarta menyelesaikan hasil akhir perhitungan suara pada rapat pleno terbuka, Minggu (3/3/2024). 

Hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk capres dan cawapres di wilayah ini, tercatat nomor urut 01 sebanyak 56.004 suara, 02 sebanyak 190.960 suara, dan 03 sebanyak 128.674 suara. Suara tidak sah 8.280 suara dan suara sah 375.638 suara sehingga jumlah suara total 383.918 suara.

“Rekapitulasi selama dua hari dapat berjalan dengan lancar, baik capres dan cawapres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota hasilnya sudah ditandatangani para wakil, baik dari 01, 02, maupun 03, dan saksi DPD,” kata Ketua KPU Kota Surakarta Bambang Christanto dikutip dari laman Antara.

Ia menyebut tidak ada masalah terkait dengan hasil rapat pleno tersebut. 

Jika ada saksi pasangan calon 01, 02, dan 03 atau partai politik tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara, katanya, hal itu sebagai hak masing-masing parpol.

Akan tetapi, katanya, hal itu nantinya dituangkan dalam catatan kejadian khusus, termasuk alasan tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

Ia menjelaskan dalam rekapitulasi hasil suara di lima kecamatan di Kota Surakarta itu tidak ada masalah dengan semua sudah sinkron dan berjalan dengan baik, sesuai harapan.

Dia menjelaskan setelah penghitungan suara dilanjutkan penandatanganan berita acara dengan memberikan hasil kepada seluruh saksi pasangan calon 01, 02, dan 03 tingkat Kota Surakarta, saksi DPD, saksi parpol Kota Surakarta, dan Bawaslu.

Terkait dengan saksi lainnya dari PDIP maupun PKS, katanya, hal itu sudah disampaikan bahwa membuka kotak suara harus ada syarat formil material yang harus terpenuhi.

Pihaknya sudah menginstruksikan kepada PPK hingga KPPS untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta memastikan proses pemilu berjalan secara jujur dan adil.

“Kami sudah jelaskan kepada PDIP dan PKS bahwa sinkronisasi berjenjang jika di tingkat KPPS tidak bisa diselesaikan akan diselesaikan di tingkat PPS, disinkronkan di tingkat PPK. Sama di sidang pleno ini, kami sampaikan bahwa setiap kelurahan selesai mereka (saksi) mendokumenkan hasil rekapitulasi suara,” katanya.

Pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran di setiap kelurahan yang telah selesai melakukan penghitungan suara untuk memberikan kesempatan kepada sakti dan pengawas mendokumentasikan hasil tersebut, antara lain sebagai alat bukti proses berikutnya.

Ia mengatakan pentingnya data hasil rekapitulasi tingkat kelurahan hingga kecamatan yang sinkron

Shares: