Home Headline Jadi ancaman keamanan nasional Amerika Serikat, Tiktok akan diblokir
Headline

Jadi ancaman keamanan nasional Amerika Serikat, Tiktok akan diblokir

Share
Jika AS resmi larang TikTok, China berpotensi balas terhadap Apple dan Tesla
Tiktok. FOTO : REUTERS/Mike Blake/File Photo (REUTERS/Mike Blake)
Share

POPULARITAS.COM – Amerika Serikat saat ini tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinan negara itu memblokir Tiktok. Jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang, nantinya ByteDance selau perusahaan pemilik Tiktok diharuskan mendivestasikan sahamnya.

Jika hal tersebut tidak dituruti, maka Amerika Serikat akan melakukan pemblokiran Titkok dari toko aplikasi dan hosting web di negara berjuluk paman Sam tersebut.

Melansir Techspot Kamis (7/3/2024), RUU ini dibuat untuk melindungi orang AS dari aplikasi yang dikendalikan musuh asing yang diusulkan oleh Anggota Kongres AS Mike Gallagher.

Jika RUU tersebut disahkan, BytDance akan memiliki waktu hingga 165 hari untuk mendivestasi TikTok guna menghindari pemblokiran aplikasi asal Tiongkok tersebut.

“Ini adalah pesan saya kepada TikTok, putus dengan Partai Komunis Tiongkok atau kehilangan akses ke pengguna di AS,” kata Gallagher diwartakan beritsatu.com-jaringan popularitas.com.

RUU tersebut juga mengharuskan TikTok dan aplikasi lain untuk memberikan salinan data mereka kepada pengguna dalam format yang dapat diimpor ke aplikasi pesaing.

Selain itu, hal ini akan membuka jalan bagi pelarangan aplikasi-aplikasi lain yang dikendalikan oleh musuh asing. Aksi ini sejalan dengan pernyataan Presiden AS Joe Biden yang menganggapnya sebagai ancaman keamanan nasional.

Menanggapi hal itu, juru bicara TikTok menyebut undang-undang ini akan menginjak-injak hak amandemen pertama 170 juta orang AS dan mencabut platform yang mereka andalkan bagi 5 juta UMKM untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja.

“RUU ini merupakan larangan langsung terhadap TikTok, tidak peduli seberapa keras pembuatnya mencoba menyamarkannya,” ucapnya.

Hubungan TikTok dengan Beijing diduga telah menyebabkan aplikasi tersebut dilarang oleh lembaga pemerintah, tidak hanya di AS tetapi juga di beberapa negara lain.

Sebelumnya, AS telah berupaya untuk menerapkan larangan nasional terhadap TikTok, tetapi tidak ada yang berhasil. Mantan Presiden Trump juga pernah mencoba memaksa ByteDance untuk menjual TikTok ke perusahaan AS pada 2020, tetapi lagi-lagi tidak membuahkan hasil.

Saat ini, Biden mencoba melakukan hal yang sama pada 2023, sementara Montana akan memberlakukan larangannya sendiri. Namun, hakim memblokir RUU tersebut dengan alasan melanggar hak kebebasan berbicara pengguna.

Terlepas dari kekhawatiran mengenai mata-mata Tiongkok dan pelarangan, TikTok ternyata menjadi platform media sosial dengan pertumbuhan tercepat di AS pada Januari dan berada di bawah YouTube, yang tetap menjadi aplikasi paling populer.

Share
Tulisan Terkait
Headline

Proyek rehab Krueng Meureudu di Pidie Jaya dikerjakan Kementrian PU senilai Rp717 miliar

POPULARITAS.COM – Krueng Meureudu salah satu daerah aliran sungai (DAS) di Pidie...

Puluhan murid SDN Lampoh Saka Pidie dikeluarkan dari sekolah, Kepsek : Tidak bisa masuk Dapodik
EdukasiHeadline

Daftar SD di Pidie yang keluarkan siswa baru akibat benturan aturan kementrian

POPULARITAS.COM – Ternyata, tidak hanya SDN 1 Lampoh Saka, yang terpaksa keluarkan...

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh
Headline

Sekda Aceh M Nasir diberhentikan jabatannya

POPULARITAS.COM – M Nasir, diberhentikan jabatannya oleh sebagai Sekda Aceh, oleh Presiden...

Grebek pabrik uang palsi, Pold Metro Jaya sita Rp36 miliar
HeadlineKriminalitas

Grebek pabrik uang palsu, Polda Metro Jaya sita Rp36 miliar

POPULARITAS.COM – Pabrik uang palsu digrebek personel Polri dari Polda Metro Jaya....