Home Hukum BNN bakar 4 hektar ladang ganja di Aceh Besar
Hukum

BNN bakar 4 hektar ladang ganja di Aceh Besar

Share
BNN bakar 4 hektar ladang ganja di Aceh Besar
Pemusnahan ladang ganja di Lamteuba, Aceh Besar, Rabu (6/3/2024). FOTO : popularitas.com/ Hafiz Erzansyah
Share

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan pemusnahan empat hektar ladang ganja di Aceh Besar. Operasi yang berlangsung, Rabu (6/3/2024) tersebut, melibatkan 170 personil yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan Bea Cukai.

Proses pemusnahan tanaman haram itu dilakukan dengan cara dicabut dan selanjutnya dibakar. Kegiatan tersebut, langsung dipimpin oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Ruddi Setiawan di Lamteuba Aceh Besar. 

Penemuan 4 hektar ladang ganja itu sendiri, berawal dari ditangkapnya RZ, salah seorang warga yang kedapatan membawa 200 kilogram ganja, Sabtu (2/3/2024). Pengkapan lelaki itu sendiri didasarkan pada informasi warga perihal akan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Lampung.

Berkat informasi yang didapatkan tersebut, BNN kemudian melakukan pengembangan, hingga kemudian mendapatkan informasi perihal ladang ganja di dua lokasi, yakni di Gampong Lamlung, Indrapuri dan di Gampong Meurah, Seulimum.

Brigjen Ruddi Setiawan menerangkan, empat hektar ganja yang dimusnahkan pihaknya tersebut, berasal dari dua gampong, yakni 2 hektar di Seulimum dan 2 hektar di Indrapuri.

Di lokasi temuan pertama di Indrapuri, sambungnya, pihaknya menemukan lima ribu batang ganja setinggi 50 sentimeter hingga dua meter. Sementara di lokasi kedua, terdapat 15 ribu batang ganja siap panen setinggi satu hingga dua meter.

“Total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan hari ini diperkirakan mencapai sekitar tujuh ton,” ungkap Ruddi.

“Untuk pelaku yang memiliki narkotika dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...