Hukum

BNN bakar 4 hektar ladang ganja di Aceh Besar

BNN bakar 4 hektar ladang ganja di Aceh Besar
Pemusnahan ladang ganja di Lamteuba, Aceh Besar, Rabu (6/3/2024). FOTO : popularitas.com/ Hafiz Erzansyah

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan pemusnahan empat hektar ladang ganja di Aceh Besar. Operasi yang berlangsung, Rabu (6/3/2024) tersebut, melibatkan 170 personil yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan Bea Cukai.

Proses pemusnahan tanaman haram itu dilakukan dengan cara dicabut dan selanjutnya dibakar. Kegiatan tersebut, langsung dipimpin oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Ruddi Setiawan di Lamteuba Aceh Besar. 

Penemuan 4 hektar ladang ganja itu sendiri, berawal dari ditangkapnya RZ, salah seorang warga yang kedapatan membawa 200 kilogram ganja, Sabtu (2/3/2024). Pengkapan lelaki itu sendiri didasarkan pada informasi warga perihal akan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Lampung.

Berkat informasi yang didapatkan tersebut, BNN kemudian melakukan pengembangan, hingga kemudian mendapatkan informasi perihal ladang ganja di dua lokasi, yakni di Gampong Lamlung, Indrapuri dan di Gampong Meurah, Seulimum.

Brigjen Ruddi Setiawan menerangkan, empat hektar ganja yang dimusnahkan pihaknya tersebut, berasal dari dua gampong, yakni 2 hektar di Seulimum dan 2 hektar di Indrapuri.

Di lokasi temuan pertama di Indrapuri, sambungnya, pihaknya menemukan lima ribu batang ganja setinggi 50 sentimeter hingga dua meter. Sementara di lokasi kedua, terdapat 15 ribu batang ganja siap panen setinggi satu hingga dua meter.

“Total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan hari ini diperkirakan mencapai sekitar tujuh ton,” ungkap Ruddi.

“Untuk pelaku yang memiliki narkotika dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Shares: