Hukum

Dua warga Aceh ditangkap di Asahan bawa satu kilogram sabu

Dua warga Aceh ditangkap di Asahan bawa satu kilogram sabu
Dua tersangka yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram jaringan Malaysia. FOTO : Bid Humas Polda Sumut

POPULARITAS.COM – Dua warga Aceh, masing-masing J (34) asal Aceh Utara dan M (32) asal Lhokseumawe, ditangkap kepolisian dari Polres Asahan dan Polda Aceh dalam kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu. Bersama keduanya, turut disita barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024) mengatakan, penangkapan tersebut sebagai bentuk keberhasilan polisi gagalkan peredaran sabu jaringan Malaysia.

Kedua tersangka yang ditangkap, saat itu membawa sabu dari Malaysia ke perairan asahan menggunakan kapal. Selanjutnya turun di Desa Silau Baru, Silau Laut Asahan.

“Nah, begitu turun langsung kita tangkap,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dia menjelaskan tersangka M diperintahkan F warga Medan untuk berangkat ke Malaysia membeli narkotika sabu dengan diberikan upah menggiurkan. Lalu, M menghubungi J yang berada di Malaysia untuk membantunya mencari penjual sabu di Malaysia.

“Mereka berdua bertemu dengan A warga Malaysia bos pemilik sabu, kemudian M menghubungi F untuk mengirimkan uang kepada A,” kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan kedua pria tersebut diupah sebesar Rp50 juta, namun upah itu baru akan dibayarkan setelah narkoba sampai kepada F di Medan.

“Polisi telah mengidentifikasi pemasok dari Malaysia dan pemesan dari Medan. Terhadap kedua pria yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan di Polres Asahan,” katanya.

Atas dasar itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Polda Sumut menyita barang bukti dengan berat 209,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, ganja 211,5 kilogram, pohon ganja dan pil ekstasi 59.175 butir dari Januari sampai 18 Maret 2024.

Hadi menegaskan Polda Sumut dan jajaran terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai program prioritas. “Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu buru bandar dan jaringan narkoba, siapapun yang terlibat ditindak tegas,” ucapnya.

Shares: