HukumNews

Diduga promosikan judi online, selebgram asal Samarinda dibekuk polisi

Selebgram ID (27) saat diamankan di Polresta Samarinda, Kaltim, lantaran diduga mempromosikan situs judi online, Rabu (11/10/2023). (Beritasatu.com/Fuad Iqbal)

POPULARITAS.COM – Polisi membekuk seorang selebgram asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur berinisial ID karena diduga dengan sengaja mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya. Kini, dia terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.

Perempuan berusia 27 tahun tersebut, tak lagi bisa berkutik saat digiring polisi di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/10/2023).

ID ditangkap polisi di rumah kontrakannya di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Gang Darussalam, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Penangkapan selebgram cantik tersebut berawal saat polisi dari Satuan Tipideksus Satreskrim Polresta Samarinda, tengah melakukan patroli siber, dan menemukan sebuah akun instagram bernama ikadamayanti17, yang hampir setiap hari mempromosikan situs judi online melalui intastory-nya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata akun itu adalah akun milik tersangka ID, sehingga langsung dilakukan penangkapan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ID memang mengakui sengaja mengunggah dan mempromosikan situs judi online lantaran menerima bayaran.

“Iya, jadi yang bersangkutan ini memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini menerima upah atau bayaran dari mempromosikan situs judi online di instastory-nya,” ungkap Ary, dikutip dari beritasatu.com-jaringan popularitas.com, Rabu (11/10/2023).

Dari tangan tersangka ID, polisi pun menyita barang bukti berupa satu unit Iphone 13 Pro Max, sebuah buku rekening, dan juga bukti screenshot postingan di instastory akun tersangka.

Ary menerangkan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, didapat kesimpulan tersangka ID telah melanggar Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

“Jadi yang bersangkutan ini kami jerat dengan undang-undang ITE ya, ancaman hukumannya 6 tahun,” imbuhnya.

Kini, selebgram ID dengan jumlah pengikut lebih dari 34.000 orang tersebut hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya.

Sementara itu, polisi pun meminta dan mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat mempromosikan sesuatu melalui media sosial, karena bisa berpotensi melanggar hukum.

“Imbauan kami kepada masyarakat, ya agar lebih bijak dalam bersosial media,” pungkasnya.

Shares: