Home Headline Satu Ton Ganja dari Lampisang Bakal Diselundupkan ke Jakarta
HeadlineNews

Satu Ton Ganja dari Lampisang Bakal Diselundupkan ke Jakarta

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman satu ton lebih narkoba jenis ganja dari Aceh ke Jakarta. Barang haram tersebut telah dipaket rapi dan disembunyikan di dalam truk Fuso plat B 9391 VO ekspedisi lintas provinsi.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti ganja seberat 1 ton lebih,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 23 Mei 2019.

Trisno mengatakan penangkapan berlangsung di jalan Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

“Ganja ini telah dipaket dengan berbagai ukuran beratnya. Ada yang 1 kilogram sebanyak 210 kilogram, sementara paket 2 kilogram sebanyak 300 kilogram,” katanya.

Baca: Polresta Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Ganja

Dalam penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh juga mengamankan 6 karung besar yang di dalamnya terdapat ganja sebanyak 500 kilogram.

Trisno merinci, dalam penangkapan ini petugas meringkus tiga tersangka berinisial N (40) warga Sumatera Barat, RAP (25) dan BS (35) warga Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

“Ada dua orang lainya kabur dan kini sudah masuk DPO,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus ini terkait adanya keterlibatan tersangka lainya.

“Ini merupakan jaringan lintas provinsi. Saat ini yang masih kita kejar bandarnya berinisial L dan satu lagi T. Dalam kasus ini ada keterkaitan hubungan saudara kandung antara L dan BS, dimana diketahui BS adalah adik kandung L dan mereka sama-sama menjalankan bisnis ini,” terangnya.

Kini barang bukti ganja seberat 1 ton lebih, satu unit truk Fuso dan tiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...