HukumNews

Mahasiswi cantik asal Nagan Raya dihamili dukun kampung

NW (23), seorang gadis warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang kini terancam gagal menikah dengan calon suaminya setelah dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan enam bulan.

SUKA MAKMUE (popularitas.com) : NW (23), seorang gadis warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang kini terancam gagal menikah dengan calon suaminya setelah dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Ia diketahui hamil setelah memeriksakan syarat wajib tes kehamilan di sebuah Puskesmas di Alue Bilie, pada tanggal 24 Januari 2019, setelah diduga kuat dihamili oleh seorang dukun kampung di kecamatan tersebut.

Akibatnya, perempuan berstatus mahasiswi tersebut bersama ibunya terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, lantaran ia mengandung dari seorang pria yang bukan suaminya.

“Kami masih terus menyelidiki kasus ini, sementara pelaku berinisial Iw juga sudah kita amankan di Mapolsek,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kapolsek Darul Makmur, Ipda Zulhatta kepada Antara, Minggu (27/1) malam.

Padahal, berdasarkan keterangan korban NW, gadis berparas cantik tersebut akan segera menikah pada bulan Maret mendatang, setelah dilamar oleh seorang pria yang juga kekasihnya.

Namun, belakangan korban dinyatakan hamil setelah memeriksakan kehamilan di Puskesmas, sebagai syarat nikah dengan calon suaminya tersebut.

“Kami belum tahu apakah korban akan menikah dengan calonnya atau tidak, karena kami belum mengetahui hal ini. Kami masih fokus dalam pengembangan kasus dugaan pencabulan ini,” kata Ipda Zulhatta.

Polisi juga memastikan, usia kandungan yang dialami NW juga sudah berusia sekitar enam bulan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, aksi pencabulan yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban tersebut terjadi pada bulan Juli 2018.

Baca juga: Sulit dapat jodoh, mahasiswi di Nagan Raya malah dihamili dukun kampung

Kala itu, kata Ipda Zulhatta, korban NW bersama orangtuanya hendak berobat secara spiritual dikarenakan korban selama ini sulit mendapatkan jodoh.

Saat mengobati korban, tersangka Ir mengatakan bahwa korban telah di guna-guna oleh seorang pria yang tidak diketahui identitasnya.

Setelah melakukan pengobatan pertama, korban disarankan untuk tinggal atau menginap sementara di rumahnya, dengan alasan agar pengobatan lebih mudah dilakukan.

Pengobatan dilakukan Ir di dalam kamarnya dan berdalih demi kesembuhan si korban, ia mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Namun jika menolak, tersangka dukun tersebut mengatakan bahwa korban akan sulit mendapatkan jodoh. Karena diduga bimbang, korban akhirnya terpaksa menerima tawaran dari pelaku yang meminta melakukan hubungan terlarang tersebut.

“Kejadian tersebut terus berulang selama sekitar 2 bulan, dari Juli – Agustus 2018. Pengakuan korban hubungan tersebut telah terjadi sekitar 10 kali,” kata Ipda Zulhatta.

Diduga, anak yang dikandung korban merupakan hasil pencabulan yang diduga dilakukan oleh Iw, seorang kakek yang berprofesi sebagai dukun di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Kini, kakek yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut juga sudah ditahan polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas Ipda Zulhatta. (aceh.antaranews.com)

Shares: