HukumNews

Polri Selidiki Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI

Polri Selidiki Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM ihwal penembakan polisi terhadap laskar FPI (CNN Indonesia/Andry Novelino)

POPULARITAS.COM – Mabes Polri bakal menyelidiki lebih lanjut terkait hasil temuan dan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait insiden bentrok antara polisi dengan FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek Desember 2020 lalu.

Sebelumnya, hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan aparat kepolisian melanggar HAM saat menembak empat Laskar FPI di dalam mobil. Komnas HAM meminta agar kasus itu ditindaklanjuti dengan peradilan pidana.

“Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut,” kata Argo saat dihubungi, Jumat (8/1/2021).

Argo pun mengutip kesimpulan dari Komnas HAM yang menyatakan bahwa insiden penembakan itu di luar perintah yang diberikan oleh pimpinannya. Dengan demikian, kasus tersebut tak digolongkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

“Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39, bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No. 26,” ucapnya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut sampai menerima laporan dan rekomendasi secara utuh.

Nantinya, kata dia, penyidik akan mempelajari rekomendasi dan temuan itu untuk kemudian menentukan langkah yang akan diambil.

“Penyidik menunggu saja dulu diserahkan,” ucapnya.

Sebelumnya, hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM oleh anggota kepolisian.

“Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Komnas HAM minta agar ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI.[acl]

Sumber: CNNIndonesia

Shares: