HeadlineHukum

Jaringan Sabu Aceh-Malaysia

Dalam kurun waktu terakhir, kepolisian Polda Aceh, BNN, dan Mabes Polri, mengamankan setidakya ratusan kilogram narkotika jenis sabu. Saat pemeriksaan, dan penyelidikan, umumnya para penyelundup mengaku barang haram itu mereka pasok dari negeri jiran Malaysia.
Jaringan Sabu Aceh-Malaysia
(ki-ka) - Kepala Sudirektorat Analisis dan Targeting Narkotika Ditjen Bea Cukai Tery Z.M, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar dan Karopenas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers pengungkapan penyeludupan 149 kg sabu dari jaringan Aceh-Malaysia, Rabu (25/1/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

POPULARITAS.COM – Dalam kurun waktu terakhir, kepolisian Polda Aceh, BNN, dan Mabes Polri, mengamankan setidakya ratusan kilogram narkotika jenis sabu. Saat pemeriksaan, dan penyelidikan, umumnya para penyelundup mengaku barang haram itu mereka pasok dari negeri jiran Malaysia.

Sebut saja misalnya, penangkapan sabu 179 kilogram pada 6 Oktober 2022, di Peureulak, Aceh Timur oleh Polda Aceh. Awal Januari 2023, kembali Polisi tangkap 50 kilogram sabu dari negeri jiran itu. 

Sepanjang 2022 saja, Polda Aceh musnahkan tidak kurang dari 900 kilogram sabu, dan umumnya berasal dari Malaysia. Terakhir, 22 Januari 2023, Bareskrim Polri kembali menangkap 149 kilogram sabu jaringan Aceh-Malaysia, di Pidie Jaya.

Lokasi persis di digrebeknya upaya penyelundupan sabu oleh bandar narkoba jaringan Aceh-Malaysia itu, dilakukan Mabes Polri di Kuala Pasi Kiran, Desa Beurembang, Jangka Buya, pada Minggu (22/1/2023).

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023), dikutip dari laman Antara, menyebutkan, dalam operasi di Pidie Jaya, Aceh itu, pihaknya menangkap lima orang kurir, serta satu pengendali dengan barang bukti sabu seberat 149 kilogram.

“Para penyelundup ini jaringan Aceh-Malaysia,” terangnya.

Ia menambahkan, penyebutan jaringan Aceh-Malaysia, sebab narkoba itu dikirim dari negeri jiran itu menuju provinsi ujung barat Sumatara itu lewat jalur laut.

Sabu ratusan kilo tersebut diselundupkan dari Malaysia dengan cara dikemas menggunakan bungkus Teh China, lalu dititipkan ke kapal nelayan jenis Oskadon di Perairan Aceh.

 Lima tersangka yang ditangkap, yakni Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail dan Yusda adalah para kurir dan tekok kapal yang bertugas mengantar sabu dari Malaysia masuk ke Perairan Aceh.

Kelima tersangka ini dikendalikan oleh seorang pengendali yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat, bernama Tarmizi alias Tambi. Saat dilakukan penegakan hukum pada 22 Januari, tersangka mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka yang dari Depok ini melawan petugas dan berusaha melarikan diri, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ucap Ramadhan.

Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menjelaskan, Tarmizi sebagai pengendali yang berhubungan langsung dengan Mr X (DPO) sebagai dalang pemilik narkoba yang berada di Malaysia.

Krisno menyebut ada dua tembakan yang dialamatkan kepada tersangka Tambi, hingga kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkari, Polri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke Perairan Aceh, tepatnya di Bireuen dan Pidie, Provinsi Aceh.

Dari informasi tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserser Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Bea Cukai melakukan operasi penindakan.

“Kasus ini terus kami kembangkan, kami mendapatkan petunjuk berdasarkan keterangan tersangka Tambi, dia berkolaborasi atau dikendalikan oleh dalang kami beri nama Mr X,” ujar Krisno.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: