HukumNews

JPU dakwa mantan Kadishutbun Aceh Barat korupsi dana PSR Rp70,2 miliar

Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan kerugian negara mencapai Rp70.2 miliar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (8/12/2023). ANTARA/M Haris SA

POPULARITAS.COM – Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat Said Mahjali melakukan tindak pidana korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan kerugian negara mencapai Rp70,2 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Wahyu Kuoso dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh, Jumat (8/12/2023).

Selain terdakwa Said Mahjali, JPU juga mendakwa terdakwa Zamzami yang juga Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat. Koperasi tersebut merupakan pelaksana program PSR pada tahun 2017 hingga 2022.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Muhifuddin didampingi Elfama Zein dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Said Mahjali dan terdakwa Zamzami hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

JPU menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa berawal pada pengusulan proposal program PSR kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Kehutanan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Aceh Barat.

“Pengajuan dilakukan dengan 10 proposal. Jumlah pekebun atau penerima program yang diusulkan sebanyak 1.207 orang dengan luas lahan 2.831 hektare dan total anggaran Rp75,6 miliar,” kata JPU, dikutip dari laman Antara.

Menurut JPU, tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa, yakni dengan memasukkan perkebunan sawit di area hak guna usaha (HGU) sebagai penerima program. Kemudian juga ada kawasan hutan serta areal yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima program peremajaan sawit rakyat.

“Selain itu, sebagian besar perkebunan sawit yang menerima dana program peremajaan bukan dengan tanaman usianya di atas 25 tahun serta produktivitas tanaman di bawah 10 ton per tahun. Termasuk yang diajukan untuk menerima dana program peremajaan sawit rakyat adalah lahan kosong,” kata JPU.

Perbuatan tersebut, kata JPU, tidak sesuai dengan persyaratan program PSR sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp70,2 miliar.

JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan JPU oleh para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Shares: