Home News Jubir Anies: Pintu Koalisi Perubahan masih terbuka untuk Demokrat
NewsPolitik

Jubir Anies: Pintu Koalisi Perubahan masih terbuka untuk Demokrat

Share
Lokasi Anies sapa masyarakat Aceh digeser
Anies Baswedan bersama tim kecil 'Koalisi Perubahan' di Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022). Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Juru Bicara Anies Baswedan Sudirman Said mengatakan pintu Koalisi Perubahan akan terus terbuka untuk kembali bekerjasama dengan Partai Demokrat.

“Jadi kita sangat terbuka, bahkan dalam berbagai kesempatan Pak Anies dan Pak Muhaimin sempat juga mengatakan memiliki harapan besar kepada Partai Demokrat, kalau pun tidak bersama-sama dengan koalisi, kita bekerjasama dalam agenda-agenda besar yang pasti kita memerlukan banyak tenaga,” kata Sudirman Said, dilansir dari laman Antara, Sabtu (16/9/2023).

Sudirman juga mengatakan membangun Indonesia tidak mungkin bisa dilakukan hanya oleh presiden dan wakil presiden, karena itu pihaknya membuka pintu bagi semua pihak untuk membangun bangsa bersama Koalisi Perubahan.

“Membangun bangsa ini, menata bangsa ini, pekerjaan yang sangat besar sekali, tidak mungkin cukup diselesaikan oleh dua individu, namanya Capres-Cawapres begitu pun tiga partai,” ujarnya.

Pasangan bakal calon presiden (bakal capres) Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden (bakal cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ini diusung oleh Koalisi Perubahan yang beranggotakan Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam Pileg 2019, Partai NasDem mendapatkan 12,66 juta suara (9,05 persen) dan 59 kursi di DPR, PKB mendapatkan 13,57 juta suara (9,69 persen) dan 58 kursi dan PKS meraih 11,49 juta suara (8,21 persen) dan 50 kursi di DPR.

Total perolehan suara ketiga parpol Koalisi Perubahan pada Pileg 2019 sebanyak 37,72 juta suara. Sementara itu, koalisi tiga parpol ini total memiliki 167 kursi atau jauh di atas ketentuan batas minimal 115 kursi di DPR sebagai syarat presidential threshold.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...