POPULARITAS.COM – Kapal Perang Prancis, Minggu 31 Mei 2026, tahan kapal Tagor milik Rusia di Perairan Internasional. Penahanan dilakukan atas dasar kecurigaan negara tersebut dan tuduhan pelayaran mengggunakan bendera palsu.
Keputusan Prancis tersebut, buat pihak Rusia meradang dan menilai bahwa, negara itu langgar hukum internasional.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova dalam keterangannya, Selasa 2 Juni 2026 di Moskow.
“Kedutaan Besar Rusia di Prancis telah menuntut agar Paris memberikan detail lengkap mengenai konteks penahanan tersebut dan sedang mengambil langkah-langkah komprehensif untuk melindungi warga negara Rusia yang menjadi awak kapal,” ujarnya, seraya menyebutkan penahanan itu sebagai contoh lain dari nihilisme hukum Eropa dan upaya untuk mengubah norma-norma hukum internasional agar sesuai dengan kepentingan mereka sendiri.
Otoritas Prancis keliru menafsirkan Pasal 110 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982, yang mengizinkan kapal perang untuk memeriksa kapal asing di perairan internasional jika kapal tersebut tidak berkebangsaan, tetapi tidak memberikan wewenang untuk mengawalnya ke pelabuhan negara asal kapal perang tersebut, paparnya.










Leave a comment