Hukum

Kasus ambruknya RS Regional di Aceh Tengah tak kunjung tuntas, Polda : Kita komitmen seret pelaku ke pengadilan

Kasus ambruknya RS Regional di Aceh Tengah tak kunjung tuntas, Polda : Kita komitmen seret pelaku ke pengadilan
Penyidik Polda Aceh saat memeriksa sisi bangunan RS Regional di Aceh Tengah yang ambruk beberapa waktu lalu. FOTO : Humas Polda Aceh

 

POPULARITAS.COM – Kasus ambruknya sebagian bangunan RS Regional di Aceh Tengah beberapa waktu lalu, hingga kini proses hukumnya belum rampung dilakukan oleh Polda Aceh. Polisi sendiri, telah tetapkan lima tersangka, yakni SM selaku KP, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK dan HD pihak peminjam perusahaan.

Pihak BPKP sendiri, dalam proses audit konstruksi atas bangunan yang roboh itu, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi. Akibat dari pratek curang yang dilakukan pihak rekanan itu, ditaksir nilai kerugian negara capai Rp1,17 miliar.

Walau lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun proses pemberkasan kasus ini ke tahap pengadilan alami kendala. Beberapa kali jaksa mengembalikan berkas hasil penyidikan Polda Aceh.

Dari Catatan popularitas.com, tanggal 18 September 2023, saat pelimpahan berkas tahap 1, jaksa meminta agar penyidik melengkapi dengan keterangan tiga ahli kontruksi. Masih di tahun yang sama, yakni tanggal 29 November lagi-lagi jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik. Bagitu juga saat P-19, tanggal 6 Februari 2024 kembali pihak jaksa mengembalikan berkas penyidikan ke Polda Aceh.

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardi, saat dimintai keterangan terkait dengan berlarut-larutnya proses penangangan hukum kasus ambruknya RS Regional di Aceh Tengah, menegaskan bahwa pihaknya komitmen untuk menuntaskan masalah itu. “Kita komitmen, kasus ini pasti kita seret pelakunya sampai ke pengadilan,” tandasnya.

Untuk itu, penyidik terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi berkas hasil penyelidikan agar nantinya bisa dinyatakan lengkap atau P-21. Penyelesaian kasus ini menjadi prioritas Ditkrimsus Polda Aceh, tambahnya.

Dia mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antar penyidik dan jaksa tentang hasil perhitungan ahli teknik. Namun dirinya percaya hal itu bisa disinkronisasi nantinya agar proses persidangan bisa secepatnya digelar, demikian Kombes Pol Winardy.

Shares: