Home Hukum Kasus ambruknya RS Regional di Aceh Tengah tak kunjung tuntas, Polda : Kita komitmen seret pelaku ke pengadilan
Hukum

Kasus ambruknya RS Regional di Aceh Tengah tak kunjung tuntas, Polda : Kita komitmen seret pelaku ke pengadilan

Share
Kasus ambruknya RS Regional di Aceh Tengah tak kunjung tuntas, Polda : Kita komitmen seret pelaku ke pengadilan
Penyidik Polda Aceh saat memeriksa sisi bangunan RS Regional di Aceh Tengah yang ambruk beberapa waktu lalu. FOTO : Humas Polda Aceh
Share

 

POPULARITAS.COM – Kasus ambruknya sebagian bangunan RS Regional di Aceh Tengah beberapa waktu lalu, hingga kini proses hukumnya belum rampung dilakukan oleh Polda Aceh. Polisi sendiri, telah tetapkan lima tersangka, yakni SM selaku KP, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK dan HD pihak peminjam perusahaan.

Pihak BPKP sendiri, dalam proses audit konstruksi atas bangunan yang roboh itu, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi. Akibat dari pratek curang yang dilakukan pihak rekanan itu, ditaksir nilai kerugian negara capai Rp1,17 miliar.

Walau lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun proses pemberkasan kasus ini ke tahap pengadilan alami kendala. Beberapa kali jaksa mengembalikan berkas hasil penyidikan Polda Aceh.

Dari Catatan popularitas.com, tanggal 18 September 2023, saat pelimpahan berkas tahap 1, jaksa meminta agar penyidik melengkapi dengan keterangan tiga ahli kontruksi. Masih di tahun yang sama, yakni tanggal 29 November lagi-lagi jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik. Bagitu juga saat P-19, tanggal 6 Februari 2024 kembali pihak jaksa mengembalikan berkas penyidikan ke Polda Aceh.

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardi, saat dimintai keterangan terkait dengan berlarut-larutnya proses penangangan hukum kasus ambruknya RS Regional di Aceh Tengah, menegaskan bahwa pihaknya komitmen untuk menuntaskan masalah itu. “Kita komitmen, kasus ini pasti kita seret pelakunya sampai ke pengadilan,” tandasnya.

Untuk itu, penyidik terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi berkas hasil penyelidikan agar nantinya bisa dinyatakan lengkap atau P-21. Penyelesaian kasus ini menjadi prioritas Ditkrimsus Polda Aceh, tambahnya.

Dia mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antar penyidik dan jaksa tentang hasil perhitungan ahli teknik. Namun dirinya percaya hal itu bisa disinkronisasi nantinya agar proses persidangan bisa secepatnya digelar, demikian Kombes Pol Winardy.

Share
Tulisan Terkait
Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Polisi periksa 13 mahasiswa USK Banda Aceh kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...