POPULARITAS.COM – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh. Selain itu juga, uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi senilai Rp1,8 miliar telah diamankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, M Ali Akbar dalam keterangan persnya di Banda Aceh, Senin (23/6/2025).
“Dua tersangka masing-masing TW sekalku kepala BGP dan M Selaku PPK, sementara di tahan di Lapas Lhoknga,” katanya.
Sementara itu, uang hasil tindak pidana korupsi, sambungnya lagi, telah dititipkan pihaknya di rekening penampungan sementara milik Kejati Aceh sebagai barang bukti. “Uang sitaan itu adalah sebagian dari kerugian negara yang dikembalikan para tersangka,” ujarnya.










Leave a comment