POPULARITAS.COM – Penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus perambahan hutan dan judi online ke Kejari Gayo Lues, Senin (19/8/2024).
Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan, penyerahan tersebut merupakan tahap dua dalam proses hukum di kepolisian.
Tahap dua, kata dia, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa setempat.
Abidinsyah menjelaskan, dua tersangka kasus perambahan hutan yang dimaksud adalah ST (28) dan MM (24), sedangkan tersangka judi online adalah SB (38).
“Ada tiga tersangka yang kita serahkan ke jaksa dari dua kasus yang telah P21,” ujarnya kepada popularitas.com, Selasa (20/8/2024).
“Barang bukti yang kita serahkan berupa dua unit gergaji mesin beserta perlengkapannya, parang, serta satu unit handphone milik tersangka judi online,” sambung Abidin.
Penegakan dan penindakan hukum yang dilakukan, kata dia, sesuai dengan program commander wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum.