HukumNews

Kasus lahan Zikir Nurul Arafah, polisi bebaskan eks Kadis PUPR Banda Aceh

Polisi selidiki pembuang bayi di Lam Ara
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama. Foto: Antara

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh sebelumnya terpaksa mengeluarkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dari dalam tahanan.

Mereka adalah eks Keuchik Gampong Ulee Lheue berinisial DA serta Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif berinisial SH.

Pengeluaran keduanya dilakukan lantaran masa tahanan yang telah habis selama 120 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan petugas.

Kini satu tersangka lain yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh berinisial MY, juga harus keluar dari tahanan karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Pasalnya, penahanan MY juga telah berlangsung selama 120 hari terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2023 lalu hingga 5 Desember 2023.

“Meski demikian penyidik masih merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada popularitas.com, Selasa (5/12/2023).

“JPU juga masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan,” sambung mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Fadillah menjelaskan, masa penahanan terhadap MY tidak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

Pasca penangkapan, ia telah ditahan di Polresta Banda Aceh selama 20 hari. Masa tahanannya pun sempat diperpanjang 40 hari. Penyidik lalu melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.

Kala itu jaksa mengembalikan berkasnya dengan alasan ada sejumlah hal yang belum dilengkapi. Akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

“Perkara ini tidak berhenti, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Secara umum, lanjut Fadillah, koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini.

Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), di mana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

“Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP),” kata dia.

“Penegasan kembali, terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, akan tetapi masa penahanannya sudah habis. Tentunya prosesnya tetap lanjut hingga di persidangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar.

 

Shares: