HukumNews

Kasus tambang emas ilegal di Pidie diserahkan ke Pengadilan

Kasus tambang emas ilegal di Pidie diserahkan ke Pengadilan
Satu unit alat berat yang diparkir di halaman Kejari Pidie, Senin (23/10/2023). Excavator ini jadi barang bukti dalam persidangan kasus tambang emas di Pidie yang ditangkap oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu. FOTO : popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pidie dijawalkan akan melangsungkan sidang perdana, terkait dengan kasus tambang emas ilegal. Sesuai dengan jadwal, persidangan kasus tersebut akan digelar perdana pada 25 Oktober 2023.

Kasi Pidum Kejari Pidie, Syukriyadi, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (23/10/2023) mengatakan, berkas perkara terkait kasus itu telah dilimpahkan ke pengadilan negeri sejak 16 Oktober 2023. “InsyaaAllah sidangnya nanti hari rabu,” ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, pada Agustus 2023, telah menyerahkan hasil pemeriksaan dan berkas pemeriksaan serta barang bukti dan pelaku dalam kasus tambang emas ilegal di Alue Kumara, Gampong Pulo Lhoih, Geumpang Pidie.

Terdapat tiga tersangka dalam kasus ilegal Mining itu, masing-masing Angga (23), Khaidar (23) serta Mustafa (36). Kesemuanya merupakan warga Aceh Barat.

Ketiga tersangka ilegal Mining di Kabupaten Pidie itu telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Benteng Sigli.

Selain itu, barang bukti berupa satu unit alat berat berupa Excavator yang digunakan sebagai alat melakukan penambangan itu juga telah diamankan di Kejari Pidie.

Editor : Hendro Saky

Shares: