News

Satpol PP dan WH Pijay bongkar lapak PKL liar

Satpol PP dan WH Pemkab Pidie Jaya (Pijay) lakukan pembongkaran puluhan lapak PKL yang gelar dagangan di bahu jalan protokol. Penertiban paksa tersebut, berlangsung Kamis (16/12/2021) di depan pendopo kantor bupati daerah setempat.
Satpol PP dan WH Pijay bongkar lapak PKL liar
Satpol PP dan Disperindag Pijay bongkar lapak pedagang dalam upaya penertiban di pendopo Bupati. FOTO : Popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Pemkab Pidie Jaya (Pijay) lakukan pembongkaran puluhan lapak PKL yang gelar dagangan di bahu jalan protokol. Penertiban paksa tersebut, berlangsung Kamis (16/12/2021) di depan pendopo kantor bupati daerah setempat.

Dalam pelaksanaan pembongkaran tersebut, pihak Satpol PP didampingi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi Pemkab Pidie Jaya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pidie Jaya, Rizal Fikar menerangkan, pembongkaran paksa yang dilakukan pihaknya sebagai upaya menertibkan bahu jalan protokol.

Jadi, katanya kemudian, pembongkaran ini bagian dari penataan kawasan. Sebab sesuai aturan, masyarakat dapat berjualan di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kan aturan berjualan di kawasan ini sudah ada. Karena itu yang tidak taat hal itu kita tertibkan,” katanya kepada popularitas.com, Kamis (16/12/2021).

Sesuai ketentuan yang ada, kata Rizal Fikar, warga dibenarkan gelar lapak dagangannya di lokasi ini, yakni, pada hari Senin- Jumat pada pukul 16.00 – 00.00 WIB. Sedangkan di hari libur, Sabtu dan Minggu dapat berjulan sejak pagi hingga malam.

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Pidie Jaya, juga memiliki rencana untul merelokasikan para pedagang tersebut ke pasal Meureudu.

Soalnya di lokasi tersebut masih banyak lokasi-lokasi yang belum terisi para pedagang.

“Ini juga bagian dari upaya melakukan pemulihan ekonomi dan penguatan pendapatan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pidie Jaya, Hazaini menyebutkan, disebabkan lokasi pedagang kaki lima itu berjualan merupakan jalan protokol daerah setempat, sehingga dilakukan penertiban.

“Ini bukan penggusuran, tapi menertipkan, kalau gusur dia sama sekali tidak boleh berjualan, tapi ditertipkan, boleh berjualan di sini, ada jadwalnya,” kata Hazaini.

“Itupun habis berjualan, lapaknya harus dibongkar dan dibawa pulang, tidak boleh dibiarkan di situ,” tambahnya.

Namun praktik selama, lapak para PKL tersebut tidak pernah dibongkar meski waktu berjualan sudah selesai.

“Ini selama ini, tidak pernah dibongkar-bongkar lagi, sudah dibiarkan berdiri di situ, maka kita tertipkan. Boleh berjualan tapi ikuti aturan,” katanya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: