HukumNews

Kejari Aceh Barat bakar uang palsu senilai Rp5,2 juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di kantor Kejati setempat, Kamis (17/2/2022).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di kantor Kejati setempat, Kamis (17/2/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di kantor Kejati setempat, Kamis (17/2/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, M. Agung Kurniawan menyebutkan, sebanyak 38 perkara tindak pidana sepanjang tahun 2021 dimusnahkan dalam kegiatan itu.

“Barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan ini adalah yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar Agung dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Ia menyampaikan, 38 perkara tindak pidana itu termasuk uang palsu sebanyak Rp 5.200,000, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian, narkotika jenis sabu sebanyak 158,49 gram.

Lalu, narkotika jenis ganja sebanyak 11,413,712 gram, gula sebanyak 73 kg, alat hisap bong sebanyak 7 buah, kaca pirek sebanyak 7 buah dan handphone sebanyak 2 unit.

Agung menuturkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dimaksud merupakan salah satu upaya penegak hukum demi menyelamatkan generasi bangsa.

Hal ini, terang Agung, dapat dilihat dengan banyaknya jumlah perkara tindak pidana narkotika yang berhasil dilimpahkan Kejari Aceh Barat ke Pengadilan Negeri Meulaboh.

“Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta diakhiri dengan foto bersama,” ucap Agung.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung Kepala Kejari Aceh Barat Firdaus, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, Ketua Pengadilan Meulaboh Muhammad Kasim, dan sejumlah pejabat lainnya.

Shares: