Home Hukum Kejari Pidie Jaya usut dugaan korupsi pengadaan lahan sawit dan bibit mantan kombatan senilai Rp2,6 miliar, Kasi Intel : Kasusnya sudah sidik dan 18 orang diperiksa
Hukum

Kejari Pidie Jaya usut dugaan korupsi pengadaan lahan sawit dan bibit mantan kombatan senilai Rp2,6 miliar, Kasi Intel : Kasusnya sudah sidik dan 18 orang diperiksa

Share
Kejari Pidie Jaya usut dugaan korupsi pengadaan lahan sawit dan bibit mantan kombatan senilai Rp2,6 miliar, Kasi Intel : Kasusnya sudah lidik dan 18 orang diperiksa
Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, melakukan pengusutan dua kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan pengadaan lahan sawit dan bibit untuk ex kombatan di wilayah setempat.

Penyelidikan dua kasus dugaan korupsi anggaran kegitan bantuan lahan untuk eks kombatan Dipa Dinas Perkebunan dan Pertenakan Pidie Jaya itu dimulai pada 26 Februari 2025.

Kegiatan-kegiatan yang dibiayai APBK Pidie Jaya tahun anggaran 2021 yang  tengah ditangani jaksa itu meliputi anggaran proyek “pembersihan lahan Kecamatan Meureudu dan Meurah Dua” yang dikerjakan perusahaan INDOHUTAMA dengan nilai kontrak Rp 1.815.984.213 dari dasar Pagu Rp. 1.841.400.000.

Kemudian kegiatan “pengadaan Bibit sawit untuk lahan kombatan Kecamatan Meureudu” dikerjakan CV. Karya Dua Saudara dengan nilai kontrak Rp. 755.400.000 dari dasar Pagu Rp. 818.584.000,00.

Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, dua kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan pengadaan bibit dan land clearing untuk ek kombatan tahun 2021 itu telah ditingkatkan ke penyidikan pada 20 Juni 2025.

Saat penyelidikan ditemukan adanya indikasi kelebihan bayar untuk kegiatan pengadaan bibit serta ketidak sesuaian pekerjaan pada pekerjaan land clearing. “Sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” kata Kasi Intel Hafrizal, Rabu (2/7/2025).

Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa dalam pengusutan kasus tersebut, baik di masa penyelidikan hingga ke penyidikan capai 18 orang. “Dari pihak dinas, rekanan pelaksana dan masyarakat penerima,” jelasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...