Home Hukum Kejari Pidie Jaya usut dugaan korupsi pengadaan lahan sawit dan bibit mantan kombatan senilai Rp2,6 miliar, Kasi Intel : Kasusnya sudah sidik dan 18 orang diperiksa
Hukum

Kejari Pidie Jaya usut dugaan korupsi pengadaan lahan sawit dan bibit mantan kombatan senilai Rp2,6 miliar, Kasi Intel : Kasusnya sudah sidik dan 18 orang diperiksa

Share
Kejari Pidie Jaya usut dugaan korupsi pengadaan lahan sawit dan bibit mantan kombatan senilai Rp2,6 miliar, Kasi Intel : Kasusnya sudah lidik dan 18 orang diperiksa
Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, melakukan pengusutan dua kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan pengadaan lahan sawit dan bibit untuk ex kombatan di wilayah setempat.

Penyelidikan dua kasus dugaan korupsi anggaran kegitan bantuan lahan untuk eks kombatan Dipa Dinas Perkebunan dan Pertenakan Pidie Jaya itu dimulai pada 26 Februari 2025.

Kegiatan-kegiatan yang dibiayai APBK Pidie Jaya tahun anggaran 2021 yang  tengah ditangani jaksa itu meliputi anggaran proyek “pembersihan lahan Kecamatan Meureudu dan Meurah Dua” yang dikerjakan perusahaan INDOHUTAMA dengan nilai kontrak Rp 1.815.984.213 dari dasar Pagu Rp. 1.841.400.000.

Kemudian kegiatan “pengadaan Bibit sawit untuk lahan kombatan Kecamatan Meureudu” dikerjakan CV. Karya Dua Saudara dengan nilai kontrak Rp. 755.400.000 dari dasar Pagu Rp. 818.584.000,00.

Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, dua kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan pengadaan bibit dan land clearing untuk ek kombatan tahun 2021 itu telah ditingkatkan ke penyidikan pada 20 Juni 2025.

Saat penyelidikan ditemukan adanya indikasi kelebihan bayar untuk kegiatan pengadaan bibit serta ketidak sesuaian pekerjaan pada pekerjaan land clearing. “Sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” kata Kasi Intel Hafrizal, Rabu (2/7/2025).

Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa dalam pengusutan kasus tersebut, baik di masa penyelidikan hingga ke penyidikan capai 18 orang. “Dari pihak dinas, rekanan pelaksana dan masyarakat penerima,” jelasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...