POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, resmi mencopot Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh, Azhari, dari jabatannya. Menanggapi pencopotan itu, Azhari menyatakan siap menerima keputusan pimpinan.
“Sebagai ASN saya taat dan patuh sama instruksi pimpinan,” kata Azhari Senin 22 September 2025.
Pemberhentian sementara itu, tertuang dalam surat gubernur nomor 800.1.6.5/22/2025 yang berlaku sejak Senin 22 September 2025.
Sebagai pengganti, Gubernur aceh melalui surat Sekda Aceh nomor PEG.821.22.80/2025, menunjuk Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Diskop UKM Aceh, Hendra Saputra sebagai Pelaksana Harian (plh) Kadis Koperasi dan UKM Aceh. Penunjukkan ini disebutmaksimal hingga 3 bulan mendatang.











Leave a comment