Home Hukum Kemenkomdigi Takedown 4,1 Juta Konten Negatif dalam 18 Bulan, Judi Online Dominasi Pelanggaran
HukumKriminalitas

Kemenkomdigi Takedown 4,1 Juta Konten Negatif dalam 18 Bulan, Judi Online Dominasi Pelanggaran

Share
Kemenkomdigi Takedown 4,1 Juta Konten Negatif dalam 18 Bulan, Judi Online Dominasi Pelanggaran
Gambar Ilustrasi (Gemini/AI)
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berhasil menangani lebih dari 4,1 juta konten negatif di ruang digital Indonesia dalam kurun waktu 18 bulan, terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Konten perjudian online mendominasi temuan dengan jumlah terbesar.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa angka tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman konten ilegal.

Dikutip dari Antara, Alexander menegaskan, “Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal.”

Baca juga: Di Forum APEC, Prabowo Ungkap Indonesia Rugi 8 Miliar Dolar karena Judol

Judi Online Paling Banyak Ditindak

Dari total 4.198.606 konten yang ditangani, konten perjudian mendominasi dengan 3.292.203 kasus. Disusul konten pornografi sebanyak 798.181 kasus, dan penipuan 41.494 kasus.

Berdasarkan platform, penindakan terbesar dilakukan pada situs web dengan total 4.198.606 konten. Sementara di media sosial, sebanyak 563.852 konten ditindak — dengan Meta menjadi platform terbanyak (198.921 konten), diikuti layanan file sharing (181.562 konten).

Pelanggaran HKI Capai Ribuan Kasus

Kemenkomdigi juga mencatat 9.217 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selama periode yang sama. Mayoritas pelanggaran terjadi di situs web sebanyak 9.095 konten, sementara 122 konten lainnya ditemukan di media sosial.

Capaian ini mendapat respons positif dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai langkah pemerintah memberikan dampak signifikan bagi keberlangsungan industri kreatif nasional.

Dikutip dari keterangan resmi, Hermawan menyatakan, “Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator.”

Kolaborasi Jadi Kunci

Wakil Ketua AVISI, Darmawan Zaini, turut menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah. Menurutnya, perlindungan HKI merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing.

Kemenkomdigi menyatakan akan terus mempererat kolaborasi dengan berbagai asosiasi industri, termasuk AVISI, guna memastikan ruang digital Indonesia tidak hanya produktif, tetapi juga bebas dari pelanggaran hukum. (hsn)

Sumber: Beritasatu.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

HukumNews

Polda Metro Bantah Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Kepemilikan 200 Etomidate

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya menegaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan...

HukumNews

Seorang Anggota Polda Aceh dan Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bersama 6 Anggotanya, Terkait Kasus Narkoba

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba...

HukumNews

Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Bongkar Dugaan Korupsi Rp35,6 Triliun Febrie Adriansyah

POPULARITAS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto...