Home News Kisruh di DPRK Pidie merembes ke pembahasan KUA Perubahan 2023
News

Kisruh di DPRK Pidie merembes ke pembahasan KUA Perubahan 2023

Share
Ruang rapat Banggar Pembahasan KUA Perubahan 2023 DPRK Pidie Jaya. Foto: Humas DPRK Pidie
Share

POPULARITAS.COM – Kisruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie vs Ketua Mahfuddin Ismail kian memanas hingga merembes ke pembahasan anggaran perubahan tahun 2023.

Di mana belasan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie, mangkir tugas dalam hal Budgeting atau saat rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Perubahan, Senin (18/9/2023).

Dari 20 anggota Banggar, belasan di antarnya tidak hadir rapat untuk menjalankan tugas pembahasannya yang diduga dampak “pertengkaran” dengan Mahfuddin Ismail. Sedangkan yang hadir hanya berjumlah 5 orang plus ketua.

Ketegangan puluhan anggota dewan dengan Ketua DPRK juga sudah pernah diperlihatkan saat pembukaan paripurna penyampaian KUA-PPAS Perubahan 2023, Jumat (15/8/2023).

Saat itu, seluruh anggota dewan dari empat Fraksi di DPRK memilih Walk Out atau keluar pada pembukaan paripurna disebabkan menolak sidang dipimpin oleh Mahfuddin Ismail yang sebelumnya telah dimosi tak percaya oleh anggota Dewan dari Partai “Koalisi Pidie Bersatu” itu.

Fraksi-fraksi yang memilih Walk Out saat pembukaan Paripurna beberapa hari lalu itu adalah, Gerindra, Golkar-PAN, PDA dan Restorasi-PKB.

Mosi tak percaya itu diduga buntut polemik rekrutmen calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, masa bakti 2023-2028.

Kendati kini memasuki tahapan lanjutan untuk melakukan pembahasan KUA agar selanjutnya dapat dilanjutkan ke APBK Perubahan 2023, para anggota dewan kembali mangkir.

Buntutnya pembahasan itu hanya dilakukan oleh lima anggota Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Pidie.

Jika saat “pertengkaran” ini terus berlanjut hingga saat paripurna pengambilan keputusan atas KUA-PPAS, maka APBK Perubahan 2023 Kabupaten Pidie berpotensi dikeluarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...