EkonomiNews

Komisaris dan Direksi PT BPR Mustaqim Dilantik Sekda Aceh

Sekda Aceh, dr Taqwallah, melantik dan mengukuhkan jajaran Direksi dan Komisaris PT BPR Mustaqim. Acara yang dilangsungkan di aula Potensi Daerah Kantor Gubernur tersebut, Selasa (31/8/2021), turut dihadiri sejumlah tamu dan undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes melantik Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Banda Aceh, Selasa (31/8/2021).

POPULARITAS.COM – Sekda Aceh, dr Taqwallah, melantik dan mengukuhkan jajaran Direksi dan Komisaris PT BPR Mustaqim. Acara yang dilangsungkan di aula Potensi Daerah Kantor Gubernur tersebut, Selasa (31/8/2021), turut dihadiri sejumlah tamu dan undangan lainnya.

Jajaran komisaris yang dilantik adalah, Komisaris Utama, Azhari, Ridha Zalmi selaku komisaris, sedangkan direksi, Sri Hartati sebagai Direktur Utama, Fachrul Rizal sebagai Direktur.

Bersamaan dengan itu, Sekda Aceh juga turut melantik Dewan Pengawas Syariah (DPS) BPR Mustaqim, yakni Ketua Hafas Furqani, dan anggota Muhammad Yasir Yusuf.

Dalam amanatnya, Sekda Aceh Taqwallah menerangkan, sejak 1 September 2021 nanti, PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Mustaqim, secara resmi akan konversi menjadi bank syariahm dengan Nama PT BPR Syariah Mustaqim.

baca juga : Sekda Aceh bahas percepatan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan

Karenanya, jajaran komisaris dan direksi yang dilantik hari ini, memiliki tugas dan tanggungjawab besar sebab telah berubahnya bisnis inti perusahaan menjadi murni syariah.

Sekda menceritakan, proses hukum perubahan BPR Mustaqim menjadi BPR Syariah Mustaqim telah melalui tahapan dan proses panjang. Selain guna memenuhi ketentuan Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Dengan telah berubahnya kegiatan inti perbankan itu menjadi murni syariah, maka BPRS Mustawim wajib menjalankan kegiatan jasa keuangan berdasarkan aturan dan regulasi tentang keuangan syariah, baik itu yang diatur oleh Qanun LKS, maupun sistem syariah yang berlaku secara nasional.

Karenanya manajemen baru dituntut bekerja secara profesional dengan memegang teguh prinsip dan asas tatakelola perusahaan dengan baik, kata Sekda. Dan tentu saja hal yang menjadi penting juga diperhatikan, keberadaan BPR Syariah Mustaqim sebagai perusahaan daeraha harus dapat berkontribusi pada pendapatan asli Aceh (PAA).

Editor : Hendro Saky

Shares: