News

Konflik Lahan di Area Waduk Keureuto Terus Berlanjut di Pengadilan

Kusa Hukum Desa Plu Pakam memperlihatkan bukti bahwa area pembebasan lahan di area waduk Keureuto seluas 294 hektar adalah milik Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas. (Popularitas.com/ Rizkita)

POPULARITAS.COM – Perselisihan perkara lahan seluas 294 hektare di area Waduk Keureuto, antara Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dengan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong Aceh Utara, hingga kini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Kuasa Hukum Desa Plu Pakam Syukri, menyebutkan kasus sengketa ini berawal terjadi pada 14 Maret 2020. Saat itu, pihak Desa Blang Pante  mengadang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hendak melakukan pekerjaan ditahap pengukuran area lahan, demi kepentingan proses pembebasan lahan. Mereka diklaim bahwa area yang diukur itu Desa Blang Pante.

“Dalam persidangan beberapa hari lalu, pihak Balai Sungai Wilayah Sumatera -1  menyatakan bahwa sepakat bahwa lahan itu masuk ke Plu Pakam, hal sama juga disebutkan pihak BPN Aceh Utara,” kata Syukri, kepada Popularitas.com Jumat (4/9/2020).

Dalam gugatannya, Gampong Plu Pakam menggugat Gampong Blang Pante, Paya Bakong sebagai tergugat 1, Pemkab Aceh Utara tergugat 2, tergugat III dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera-I, serta tergugat IV dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita berharap persidangan ini cepat selesai dan tidak ada hambatan apapun, akibat konflik ini hingga saat ini pemerintah belum bisa melanjutkan proses pembebasan lahan itu,” ujar Syukri.

Sehingga pihak Desa Plu Pakam digugat perkara lahan itu ke Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 30 April 2020, hal itu mereka jalankan karena proses mediasi tidak solusi.

Seiring berjalan proses persidangan, pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon pada beberapa hari yang lalu juga sudah pernah menggelar persidangan di lokasi Waduk Keureuto tersebut. Bahkan pada 15 September 2020 mendatang, PN Lhoksukon kembali menggelar siding lanjutan kasus itu.

“Dalam agenda nanti masuk ketahap pembuktian dari pihak penggugat, kita juga sudah menyiapkan seluruh bukti-bukti kepemilikan asset desa ini bahwa. Bukti ini akan kita hadirkan nanti dipersidangan,” jelasnya.

Lanjutnya, bukti lainya adalah surat  Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor, 592.2/2/2020  tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk bendungan  Keureuto di Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian berdasarkan keputusan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara nomor 22/SK.11.08-500.12/II/2020 tentang perubahan keputusan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara nomor 19/SK.11.08-500.12/II/2020 tanggal 18 Februari  2020 tentang  susunan keanggotaan pelaksanaan pengadaan tanah untuk  waduk Keureuto di Kecamatan Paya Bakong dan Tanah Luas.

“Tak hanya itu juga kita juga punya bukti sertifikat HGU PT Satya Agung, yang tertera bahwa area itu masuk ke wilayah Plu Pakam. Dari bukti ini jelas bahwa lahan itu bakan Blang Pante,” paparnya.

Editor: dani

Reporter: Rizkita

Shares: