News

KPPAA Tak Setuju ABG Pesta Seks di Pidie Dihukum Cambuk

Perkara Jinayat di Aceh Besar Turun
Ilustrasi, Terpidana dieksekusi cambuk dilengkapi masker dan penutup wajah untuk menghindari penyebaran covi19. Riskita.

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) sepakat dengan hukuman pembinaan yang dijatuhkan terhadap 4 ABG di bawah umur yang menggelar pesta seks di Pidie. Namun mereka tidak setuju dengan hukuman cambuk terhadap dua terdakwa.

“Menurut saya vonis hakim untuk anak yang masih berumur di bawah 18 tahun, berupa pembinaan sudah tepat. Karena anak pelaku memang seharusnya dibina,” kata Komisioner KPPAA, Firdaus D Nyak Idin seperti dilansir laman detik.com, Rabu (18/11/2020).

Putusan itu dinilai sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurut Firdaus, hakim konsisten dengan Qanun Jinayat yang mengamanahkan setiap pelaku anak diadili dengan UU SPPA.

“Namun kami prihatin karena pelaku lain, yang walaupun sudah tidak berusia anak, mendapat hukuman cambuk yang berat. Usia 18 dan 19 memang bukan lagi usia anak,” jelas Firdaus.

“Tapi secara psikologis dan fisik, masih cukup rentan dan masih memerlukan pembinaan karena masih masa transisi menuju dewasa,” sambungnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan untuk TM (19) berupa hukuman 100 kali cambuk. KPPAA berharap Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat mempertimbangkannya yaitu mengganti dengan hukuman penjara disertai pembinaan.

“Keputusan wajar karena itu tadi, usia 18 dan 19 adalah usia transisi. Secara fisik dan psikis masih rentan karena masih usia tumbuh dan berkembang serta masa transisi menuju usia dewasa,” ujar Firdaus

Dalam perkara ini, 4 ABG lain yang terlibat dalam pesta seks itu sudah disidang dan dijatuhi vonis lebih dulu. Mereka dihukum 18 bulan pembinaan di lembaga sosial karena usianya masih kategori anak.

Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Selasa (17/11), putusan keempat ABG tersebut diketuk pada Senin (2/11). Mereka diadili dalam tiga berkas terpisah.

ABG yang berusia 15 dan 17 tahun itu diadili dalam satu berkas. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, anak berusia 16 tahun dihukum 18 bulan pembinaan di LPKS. ABG berusia 14 tahun divonis 18 bulan pembinaan di LRSAMPK Darussa’adah Aceh.

Keenam ABG tersebut sebelumnya digerebek warga karena diduga melakukan pesta seks selama 4 hari di Pidie, Aceh, Kamis (1/10) dini hari. Mereka yang digerebek diketahui sudah tidak bersekolah.

Shares: