Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Home Hukum Kuasa Hukum Korban Ceritakan Kronoligis Dokter Lecehkan Pasien
HukumNews

Kuasa Hukum Korban Ceritakan Kronoligis Dokter Lecehkan Pasien

Share
Share

ACEH TIMUR (popularitas.com) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur telah ditunjuk menjadi kuasa hukum korban pelecehan seksual berinisial HM (20) yang dilakukan oleh oknum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah (SAAS), Aceh Timur.

Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban, kejadian ini bermula tanggal 02 Juni 2020, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban pergi ke rumah sakit untuk melakukan USG atau ultrasonografi (sonogram) untuk pemeriksaan penyakit payudara yang diderita korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan USG. Tiba-tiba oknum dokter berinisial HE itu meminta orang tua dan kakak kandung korban yang mendapingi diminta tunggu di luar kamar pemeriksaan.

Saat itulah oknum dokter melakukan pelecehan terhadap korban. Mulanya korban tak berani mengadu kepada orangtu paska kejadian. “Hal itu terungkap setelah kakak kandung korban juga memeriksa ikut diperiksa dengan keluhan tak mempunyai momongan setelah lama menikah dengan suaminya, setelah kakak adik diperiksa dokter tersebut merekapun pulang ke rumah,” kata Indra Kusmeran, Senin (15/6/2020).

Menurut Indra, peristiwa ini terungkap setelah kakak kandung korban menyebutkan tidak mau lagi memeriksa pada dokter tersebut, karena ada perbuatan diterimanya yang tidak menyenangkan. Mendengarkan keluhan kakaknya, korban juga ikut berani mengaku kepada orangtuanya bahwa perlakuan serupa juga diterima korban kala itu.

“Mengdengar pengakuan itu, orangtua korban tak terima dan meminta YARA mendampingi kasus untuk dilaporkan ke polisi, sejauh ini kasus ini sudah ditangani oleh penyidik di Kanit PPA, tak hanya itu korban juga telah dikakukan visum dan hasilnya masih dalam penyelidikan, kita berharap kasus ini cepat terungkap,” jelasnya.

Indra mengaku, terkait dugaan tersebut telah dilaporkan ke polisi pada tanggal 08 Juni 2020. Dirinya berharap agar kasus ini segera diusut tuntas oleh pihak yang berwenang, karena dianggap telah melanggar etika dalam bertugas.

Saat dihubungi pihak petugas Polres Aceh Timur kepada popularitas.com membenarkan bahwa petugas sudah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan.

“Iya laporanya kasus ini sudah ditangani penyidik, sejauh ini masih tahap mengabil keterangan korban, bagaimana nantinya akan kita sampaikan nanti,” ujar Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi.[acl]

Reporter: Risky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba
News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan
News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin
News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah
News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...