Hukum

Lakukan kekerasan seksual terhadap anak 8 tahun, Bripka SR langsung ditahan dan terancam dipecat

Lakukan kekerasan seksual terhadap anak 8 tahun, Bripka SR langsung ditahan dan terancam dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Maluku secara serius tangani kasus kekerasan seksual terhadap oknum anggota Polri inisial Bripka SR. pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun tersebut, saat ini sudah ditahan di Polresta Ambon dan juga terancam dipecat.

Kasus tersebut, dilaporkan ibu korban terhadap putrinya yang diduga alami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bripka SR pada 5 Mei 2024.

Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminnullah dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024) mengatakan bahwa, kasus yang dilaporkan tersebut jadi atensi dan perhatian Bapak Kapolda.

“Proses pidana dan etik dilakukan secara bersamaa,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dia mengatakan oknum polisi Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, itu kini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Aries menjelaskan pelaku sejak awal langsung sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan kepada kejaksaan,” ujarnya.

Selain pidana, kata Aries, pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri.

“Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa lima orang saksi,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku telah selesai dan segera disidangkan kode etiknya.

Menurut dia, tersangka Bripka SR dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan, dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Shares: