Home Hukum Layangkan somasi, Praktisi hukum di Pidie minta Mualem cabut Pergub JKA
Hukum

Layangkan somasi, Praktisi hukum di Pidie minta Mualem cabut Pergub JKA

Share
Layangkan somasi, Praktisi hukum di Pidie minta Mualem cabut Pergub JKA
Muharramsyah dan Mustari Mukhtar saat beri keterangannya kepada sejumlah awak media di Pidie, Senin (27/4/2026). FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah praktisi di Pidie, minta Gubernur Aceh Muzakir Manaf, untuk cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2026. Sebab, aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang Kesehatan.

Tuntutan tersebut, disampaikan para praktisi itu, sekaligus melayangkan surat somasi kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Hal itu disampaikan oleh dua orang praktisi asal Pidie, yakni Muharramsyah dan Mustari Mukhtar dalam keterangannya kepada sejumlah awak media di Pidie, Senin (27/4/2026).

Kata keduanya, Somasi itu dilakukan disebabkan, Perbu tentang JKA Tahun 2026 yang melakukan penerapan sistem desil hanya tingkat desil 7 dalam hal penerimaan pelayanan kesahatan gratis melalui dana APBA telah mengkebiri hak masyarakat Aceh.

Padahal hak masyarakat Aceh memperoleh pelayanan kesehatan gratis telah dilindungi Undang-Undang No 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010.

Praktis, Perbup No 2 Tahun 2026 itu dinilai mengkangkangi peraturan perundang–undangan yang lebih tinggi.

“Secara hirarki perudang-undangan, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hal itu sebagaimana diatur asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori,” kata praktisi Hukum Muharramsyah dan Mustari Mukhtar.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf pun didesak untuk segera mencabut Pergub No 2 Tahun 2026 itu, selain kangkangi UUPA dan Qanun Aceh tentang Kesehatan juga diskriminatif karena membatasi hak masyarakat peroleh layanan kesehatan gratis dengan anggaran bersumber konpensasi perang itu.

Dalam somasi itu, para advokat itu juga menturut sertakan Ketua DPRA agar secepatnya memanggil Gubernur Aceh untuk dimintai klarifikasinya atas penerbitan Pergub yang telah mengkebiri hak masyarakat Aceh secara global untuk peroleh layanan kesehatan gratis.

“Penerbitan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2026 tentang JKA yang   sangat diskriminatif dengan mengkotak-kotakkan penduduk Aceh berdasarkan Desil dalam menerima layanan Jaminan Kesehatan Aceh,” papar Muharrasyah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...