Mahkamah Agung RI kabulkan kasasi CV Ingat Mati terhadap Pemkab Aceh Tamiang
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Sindonews
Home Hukum MA tolak kasasi pokmil pembangunan gedung FH USK terhadap PT Harum Jaya
HukumNews

MA tolak kasasi pokmil pembangunan gedung FH USK terhadap PT Harum Jaya

Share
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Pokja pemilihan (Pokmil) pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) tahap I terhadap PT Harum Jaya.

Hal itu diketahui dari putusan kasasi yang dibacakan oleh Ketua Majeis Hakim Agung Takdir Rahmadi, dan anggota majelis yang terdiri dari Maria Anna Samiyati, dan Haswandi.

Direktur Utama PT Harum Jaya, Mansyur Syakban dalam keterangannya, Senin (21/11/2022) mengatakan, inti dari pertimbangan hakim yaitu permohonan kasasi yang dilayangkan oleh Pokmil Pembangunan Gedung FH USK tidak dapat dibenarkan.

“Bahwa ada pertimbangan Judex Factie Pengadian Tinggi dan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan dapat dibenarkan karena berdasarkan terbukti tergugat I mengugurkan penawaran penggugat (PT Harum Jaya) merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Mansyur.

Sebelumnya melalui kedua judex facti PN Banda Aceh dan PT Banda Aceh telah saling menguatkan amar putusan atas dasar pemeriksaan pokok perkara.

Maka, kata dia telah diputuskan dengan menyatakan bahwa perbuatan Pokmil pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsyiah tahap I yang menggugurkan penawaran PT. Harum Jaya dengan perbuatan post bidding dalam evaluasi penawaran adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan PT. Harum Jaya.

“Oleh karena itu Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tahap I dihukum membayar ganti rugi materiil dan inmateriil sebesar Rp 1,4 miliar,” ucapnya.

Menurutnya, perbuatan post bidding dalam evaluasi penawaran adalah perbuatan terlarang, namun kerap dilakukan oleh pokja pemilihan dalam metode evaluasi penawaran harga terendah.

Ia menilai dalam kasus itu masih banyak hal-hal secara konseptual dan substantif tidak dipahami oleh para pokja pemilihan, masih banyak yang tidak bisa membedakan evaluasi kualifikasi dan evaluasi penawaran, tidak bisa membedakan metode evaluasi kualifikasi dan metode evaluasi penawaran dalam tender pekerjaan konstruksi.

“Kami berharap semoga dengan putusan kasasi ini dapat merubah perilaku Pokja agar lebih bertanggung jawab dan profesional dalam tender pekerjaan konstruksi karena menyangkut hak-hak badan usaha jasa konstruksi yang selama ini dirugikan,” ucapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Seorang napi Lapas Lhoksukon melarikan diri
News

Napi di Prancis kabur dari penjara dengan cara masuk dalam kopers

POPULARITAS.COM – Seorang narapidana di Prancis berhasil melarikan diri dari penjara dengan...

Aceh pintu masuk narkoba dari berbagai dunia
Hukum

Aceh pintu masuk narkoba dari berbagai dunia

POPULARITAS.COM – Aceh berada di dua kawasan penghasil narkotika dunia yaitu Golden Crescent (Iran, Afghanistan,...

Pohon trembesi berusia puluhan tahun di depan Kantor Bupati Pidie Jaya ditebang
News

Pohon trembesi berusia puluhan tahun di depan Kantor Bupati Pidie Jaya ditebang

POPULARITAS.COM – Puluhan pohon berbagai jenis yang selama ini menghiasi Ruang Terbuka...

705 personel dikerahkan Polda Aceh pada Operasi Patuh Seulawah 2025
Hukum

705 personel dikerahkan Polda Aceh pada Operasi Patuh Seulawah 2025

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengerahkan 705 personel dalam Operasi Patuh Seulawah 2025...