POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengingatkan masyarakat Aceh malam pergantian tahun baru agar mengisi dengan kegiatan yang sesuai syariat Islam. Hal tersebut ditegaskan melalui Taushiyah MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam taushiyah tersebut, Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal menegaskan perayaan menyambut tahun baru Masehi tidak termasuk dalam hari- hari besar dalam Islam.
Selain itu, Lem Fasail juga mengajak umat muslim untuk memanfaatkan waktu pergantian tahun seperti dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al-Qur’an, ceramah agama, atau kegiatan keagamaan lainnya. “Baik secara berjamaah maupun perseorangan,” kata Lem Faisal, Minggu, 29 Desember 2024.
Disamping itu, Lem Faisal meminta meminta masyarakat menghindari kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. “Seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, musik yang hingar-bingar, serta bentuk perayaan lain yang tidak sesuai syariat,” ujarnya.
Lem Faisal menegaskan, larangan bagi umat Islam untuk mengikuti ritual khas non-Muslim atau menggunakan atribut keagamaan yang tidak sesuai dengan akidah Islam.
Oleh karen itu, Lem Faisai mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga toleransi dan saling menghormati antar umat beragama. “Sikap saling menghargai ini dianggap penting untuk menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Aceh,” pungkasnya.