News

Masyarakat diminta waspadai tawaran investasi imbal hasil tinggi

Sosialisasi UU P2SK serta Peran Satgas PASTI ke Polisi dan Jaksa se- Aceh, Kamis (7/12/2023) kemarin. (Dok. OJK Aceh)

POPULARITAS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi.

Masyarakat yang menerima tawaran investasi itu hendaknya terlebih dahulu memastikan legalitas dan logisnya tawaran investasi tersebut atau 2L (Legal dan Logis).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri mengungkapkan, legal yang dimaksud berarti jelas status perizinannya, baik badan hukum maupun produk yang ditawarkan.

“Sementara logis yang dimaksudkan adalah untuk imbal hasil wajar dan risiko atas investasi tersebut,” ucap Yusri, Jumat (8/12/2023).

Maraknya investasi ilegal serta perlunya kesamaan persepsi dan sinergi antar lembaga, jelasnya, menjadi kunci utama menciptakan pasar keuangan yang comply dan berintegritas.

“Sehingga tujuan untuk melindungi masyarakat dan kenyamanan bertransaksi keuangan dapat meningkat yang pada akhirnya membuat iklim investasi di Indonesia pada umumnya, maupun di Aceh pada khususnya, dapat meningkat,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing menyampaikan bahwa saat ini ada 13 penyidik yang ditugaskan dari Polri ke OJK.

Para penyidik itu terdiri dari level koordinator yaitu penyidik utama setingkat Inspektur Jenderal Polisi hingga penyidik pelaksana serta lima orang PPNS dan juga didukung oleh lima orang jaksa yang ditugaskan dari Kejaksaan.

“Sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini, OJK telah menangani 115 perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) dan 82 perkara telah dinyatakan inkrah sesuai dengan tuntutannya,” jelasnya.

“Sedangkan perkara lainnya masih dalam proses persidangan,” kata Tongam saat Sosialisasi UU P2SK serta Peran Satgas PASTI ke Polisi dan Jaksa se- Aceh, Kamis (7/12/2023) kemarin.

Shares: