HeadlineHukum

Membongkar jaringan narkoba berkedok kopi Aceh

Foto: Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli bersama Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com)
Foto: Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli bersama Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com) 

POPULARITAS.COM – Juni 2023, petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) di Aceh Besar, gagalkan pengiriman 10 kilogram sabu lewat jasa kurir. Saat barang haram itu diamankan, polisi belum menemukan siapa pelaku yang mengirimkan barang haram itu dengan tujuan ke Kebon Jeruk, Jakarta.

Penyelidikan tentang sosok pelaku pengiriman barang haram itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Butuh waktu lima bulan, akhirnya 11 November 2023, pelaku pengirim barang haram itu pun akhirnya berhasil dibekuk petugas.

Eryandi (27), warga Awe Getah Payah, Siblah Krueng, Bireuen tak mampu berkutik. Polisi menangkapnya saat bersembunyi di Medan, Sumatera Utara. Tanpa perlawanan, pria itu diboyong ke Banda Aceh guna ungkap kasus pengiriman sabu 10 kilogram yang Ia lakukan lewat jasa kurir.

Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, dalam keterangan persnya, Kamis (23/11/2023), ungkap bahwa modus Eryandi tergolong unik. Saat jalankan aksinya, lelaki itu berjualan kopi Aceh dan promosi lewat media sosial, instagram dan Facebook. Dia juga menjual dagangannya di platform e-commerce ternama di tanah air.

Sebelum mengirimkan paket berisi sabu, Eryandi terlebih dahulu mengirimkan kopi ke beberapa pembeli, seperti Bekasi dan Deli Serdang. Langkah itu dilakukannya, untuk mengetahui apakah kopi yang dia kirimkan diperiksa atau tidak oleh petugas pengiriman jasa kurir, tambah AKP Ferdian.

Nah, pada pengiriman kopi yang ketiga, dan yakin bahwa dagangan tersebut tidak dilakukan pemeriksaan secara ketat, Eryandi kemudia mengirimkan 10 kilogram paket sabu lewat jasa kurir tersebut. Kasus inilah yang kemudian berhasil digagalkan petugas di Bandara SIM, Aceh Besar, papar AKP Ferdian.

Membongkar jaringan narkoba berkedok kopi Aceh
Foto: Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli bersama Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com)

Saat ditangkap di Medan awal November 2023, tidak ditemukan barang bukti sabu dari tangan Eriyandi, namun lelaki itu mengakui bahwa dirinya merupakan pengirim barang haram itu.

Dari pengakuan pelaku, sambung AKP Ferdian, sebagai pihak pengirim dia mendapatkan upah sebesar Rp70 juta. Sementara pemilik barang tersebut, SS saat ini masih buron.

Masih pengakuan Eriyandi, saat mengemas barang, Ia melakukannya bersama SM, yang kini juga telah ditetapkan oleh Polresta Banda Aceh sebagai DPO.

“Ini kasus menarik dan modus baru yang berhasil kami ungkap,” ujar AKP Ferdian.

Penangkapan Eriyandi jadi langkah baru bagi Polresta Banda Aceh untuk ungkap jaringan sabu lewat jasa kurir tersebut. Kasus ini terus dikembangkan pihaknya guna memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara ini, tandas AKP Ferdian.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menambahkan, keberhasilan pihaknya ungkap kasus 10 kilogram sabu ini, tak lepas dari informasi dan bantuan dari masyarakat.

Barang bukti 10 kilogram sabu hasil tangkapan itu sendiri, lanjut Kapolresta, telah dimusnahkan pada Oktober 2023 lalu. Kini, babak baru pengembangan kasus itu kita mulai lagi setelah pelaku pengiriman tertangkap.

Kapolresta berjanji akan mengungkap kasus ini sampai seluruh jejaring pengiriman sabu lewat jasa kurir dan lewat modus pengiriman kopi ini berhasil ditangkap. Dia juga meminta kepada masyarakat, untuk selalu berperilaku hidup sehat dengan tidak menggunakan narkoba jenis apapun demi untuk kebaikan diri sendiri dan keluarga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Eryandi mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 115 ayat 2 subs Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun. Untuk dua DPO lainnya masih dalam pencairan,” pungkasnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: