Home Hukum Menko Yusril Dorong Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Melalui Jalur Hukum
HukumNews

Menko Yusril Dorong Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Melalui Jalur Hukum

Share
Blang Padang Banda Aceh. Foto : HO
Share

 

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mendorong persoalan tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Sabtu, (25/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menerima audiensi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasie di ruang rapat Menko Kumham Imipas, Jumat, (24/7/2026).

Pertemuan ini membahas penyelesaian status hukum tanah wakaf Blang Padang yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Dari laman AJNN, disebutkan, Menko Yusril menyampaikan persoalan Blang Padang telah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa waktu lalu, bahkan telah dilaporkan kepada Presiden dan berkomunikasi dengan Menko PMK, serta Menteri Pertahanan guna mencari solusi yang dapat segera ditindaklanjuti.

“Saya juga sudah melaporkan kepada Presiden dan berharap sudah ditindaklanjuti oleh kementerian atau instansi terkait, tetapi belum ada progres yang nyata. Karena itu, saya mengambil inisiatif menerima pemerintah Aceh agar kita dapat mendiskusikan langkah konkret untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Yusril menilai secara historis terdapat landasan yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda.

Namun demikian, ia menegaskan pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek administrasi negara mengingat lahan tersebut saat ini tercatat sebagai barang milik negara dan masih berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.

“Saya mencoba menggabungkan kaidah-kaidah fikih dan kaidah administrasi negara agar keduanya bisa sejalan. Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” katanya.

Yusril menjelaskan penerbitan akta pengganti ikrar wakaf belum cukup menyelesaikan persoalan, karena merupakan tindakan administratif yang masih dapat disengketakan. Oleh sebab itu, ia menawarkan mekanisme penetapan (isbat) wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai jalan yang lebih memberikan kepastian hukum.

“Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga meminta pemerintah Aceh menyiapkan konsep pemanfaatan Blang Padang apabila status wakafnya telah memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, kawasan tersebut harus tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi kemaslahatan umat dan pengembangan aktivitas Masjid Raya Baiturrahman.

Sebagai langkah tindak lanjut, Yusril segera mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Agama.

Hasil koordinasi tersebut bakal dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian yang adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara arif, menghormati sejarah, memberikan kepastian hukum, serta menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Aceh. Itulah yang menjadi komitmen pemerintah,” kata Yusril.

 

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS

POPULARITAS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun...

News

Mulai Agustus, Pemulihan Aceh Pascabencana Masuk Fase Rehab Rekon

POPULARITAS.COM – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Sumatera menyatakan...

News

Draf RUU Pemidanaan Perilaku LGBT Siap Diserahkan ke Presiden dan DPR

POPULARITAS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama peserta Kongres Umat Islam Indonesia...

News

Aceh Berpotensi Dihantam Angin Kencang pada Akhir Pekan

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai...