Home Hukum Mundur jadi kader PKS, Rafli Kande gelar konferensi pers
Hukum

Mundur jadi kader PKS, Rafli Kande gelar konferensi pers

Share
Rafly Kande Mundur, ini penjelasan Ketua DPW PKS Aceh 
Rafly Kande saat beri keterangan pers tentang pengunduran dirinya sebagai anggota PKS di Banda Aceh, Rabu 23 April 2025.  FOTO : Popularitas.com/Fauzan
Share

POPULARITAS.COM – Rafly Kande resmi mengundurkan diri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh. Dia menyebutkan dinamika di internal partai yang tidak lagi sejalan dengan semangat perjuangan rakyat. “Saya resmi bukan lagi kader dan anggota dari PKS Aceh,” kata Rafly Kande saat konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (23/4/2025).

Rafly menyebutkan keputusan pengunduran diri bukan bukan hal mudah, namun perlu diambil karena dirinya merasa nilai-nilai perjuangan yang dulu dijunjung kini telah bergeser.

Rafly mengakui bahwa dirinya bukan merupakan kader murni atau organik PKS, melainkan seorang seniman yang masuk ke dunia politik demi memperjuangkan suara rakyat. “Saya merasa asing di rumah sendiri. Kontribusi saya tidak dihargai, dan hak-hak politik saya diabaikan,” ujarnya.

Selain itu, mantan anggota DPR RI menyebutkan keikutsertaan dalam Pemilu 2024 terkait penyelesaian sengketa suara dengan Ghufran Zainal Abidin melalui Mahkamah Partai namun tidak mendapat kejelasan dan keadilan.

Dengan lebih dari 45 ribu suara yang ia peroleh dalam pemilu, Rafly merasa hak-hak rakyat yang memilihnya telah dikhianati. Ia menyatakan keputusannya untuk mundur bukan bentuk perlawanan, melainkan panggilan hati nurani. “Saya tidak ingin menjadi bagian dari kebungkaman atau kompromi terhadap hal-hal yang menyimpang dari etika dan kepentingan rakyat,” ucapnya.

Rafly juga menegaskan bahwa dirinya tidak lagi bernaung di bawah PKS dan melarang partai tersebut menggunakan nama, citra, ataupun karyanya untuk kepentingan partai, termasuk dalam bentuk atribut, video, atau gambar lainnya. “Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah percaya bahwa politik bisa jujur, bersih, dan manusiawi. Saya tetap berada di barisan perjuangan rakyat,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Ini Alasan MK Menolak Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi aturan...

HukumNews

Sidang Banding Nadiem, Saksi GoTo Bongkar Alur Rp 809 Miliar

POPULARITAS.COM – Sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan...

HeadlineHukum

Hati-hati, buat stiker WhatsApp pakai wajah orang lain bisa dipenjara 8 tahun

POPULARITAS.COM – Kemajuan teknologi dan berbagai fitur lainnya dalam platform media sosial,...

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh
Hukum

Salah tembak prajurit TNI, personel Polda Aceh Ipda FJ demosi 10 tahun

POPULARITAS.COM – Personel Polda Aceh Ipda FJ, dijatuhi vonis demosi 10 tahun....