News

Nelayan keluhkan praktik pengeboman ikan di laut Pulau Rondo

Waktu-waktu nelayan di Aceh dilarang melaut, salah satunya peringatan tsunami
Ilustrasi nelayan tradisional Aceh Besar. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Sejumlah nelayan mengeluhkan praktik pengeboman ikan di perairan Aceh, tepatnya wilayah laut Pulau Rondo, Kota Sabang.

Keluhan tersebut disampaikan para nelayan kepada Kapolres Sabang, Ajun Komisaris Besar Polisi Erwan dalam kegiatan Jumat Curhat di Balee Pasi Pasiran, Gampong Kuta Timur, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Jumat (13/1/2023).

Mendengar aduan tersebut, Erwan langsung menanggapi dengan menegaskan bahwa pengeboman ikan harus dilarang.

Erwan juga memerintahkan Kasatpolair untuk meningkatkan patroli laut di wilayah Pulau Rondo.

Jika saat patroli nanti masih ditemukan pengeboman ikan, kata dia, tahap awal dikasih imbauan sebagai peringatan, bila tidak diindahkan baru dilakukan penegakan hukum.

“Kemudian Kasatbinmas berdayakan Bhabinkamtibmas agar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengeboman ikan,” perintah langsung Erwan kepada Kasatpolair dan Kasatbinmas.

Sementara itu, Keuchik Gampong Kuta Timur, Muhammad mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sabang yang sudah mengadakan Jumat Curhat, di mana dalam kegiatan tersebut masyarakat mendapat solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kapolres Sabang yang telah mengadakan pertemuan dalam kegiatan Jumat Curhat di Gampong Kuta Timur. Dengan begini, permasalahan masyarakat dapat dicarikan solusi yang bijaksana,” ucap Muhammad.

Shares: