Hukum

Pelantikan Mualem-De Fadh diundur Maret 2025, ini penjelasan KIP Aceh

KIP Aceh minta semua pihak sabar tunggu hasil perhitungan resmi
Pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menjelaskan tugas dan tanggung jawab pihaknya hanya sampai pada penetapan kepala daerah terpilih.
“Pelantikan merupakan domain dan kewenangan DPRA serta masing-masing DPRK. Namun, KIP Aceh tetap memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi yang berlaku,” kata Agusni kepada Popularitas.com, Sabtu, 4 Januari 2024.
Agusni mengatakan, aturan terkait pelantikan kepala daerah di Aceh telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Ketentuannya termaktub dalam Pasal 69 untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur serta Pasal 70 untuk pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota,”ujarnya.
Seperti diketahui, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 02, Muzakir Manaf atau Mualem-Fadhlullah atau Dek Fadh sebagai pemenang pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Minggu, 8 Desember 2024.
Shares: