Home Hukum Pencuri yang Dipotong Rambut di Pasar Ulee Gle, Divonis 2 Tahun Penjara
HukumNews

Pencuri yang Dipotong Rambut di Pasar Ulee Gle, Divonis 2 Tahun Penjara

Share
Pencuri yang Dipotong Rambut di Pasar Ulee Gle, Divonis 2 Tahun Penjara. (popularitas/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Seorang perempuan asal Medan yang dipotong rambutnya menggunakan sebilah pisau dapur oleh warga, setelah ketahuan mencuri di pasar Ulee Gle, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya pada Rabu 17 Juni 2020 lalu. Divonis penjara 2 tahun.

Kini perempuan berinisial JI (36) bersama seorang rekan prianya berinisial MIS (47) yang sama-sama tercatat sebagai warga Sumatera Utara (Sumut) itu, sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, pada Senin 28 September 2020.

Sindikat pencurian antar provinsi yang sudah melancarkan aksi copetnya di 12 kabupaten kota di tiga Provinsi di Indonesia, dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun.

Kajari Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum Aulia menyebutkan, kasus tindak pidana pencurian di pasar Ulee Glee, majelis Hakim PN Meureudu menvonis keduanya dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Sidang vonisnya hari ini, kedua terdakwa kasus pencurian itu divonis dua tahun penjara,” kata Aulia Senin (28/9/2020).

Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, terhadap terdakwa yang merupakan sindikat pencurian antar provinsi itu dengan hukuman dua tahun enam bulan pidana penjara.

Pasalnya, kedua terdakwa disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Padal 65 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terkait vonis itu, kita pikir-pikir dulu,” jelasnya.

Kasus sindikat pencurian antara provinsi itu sendiri berhasil dibongkar oleh personil Polisi Polres Pidie Jaya.

Bahkan JU perempuan yang ketangkap basah oleh warga sedang melakukan aksi pencurian di pasar Ulee Gle, kemudian diketahui sudah menekuni aksinya melawan hukum tersebut sejak masih gadis.

“Yang ibu ini residivis, karena sudah pernah tertangkap sebelumnya dan menjalani hukuman. Dia sudah menjalankan profesi ini sejak masih gadis. Jadi dia sejak masih gadis sudah melakukan pencurian-pencurian ini dan sampai sekarang ini,” kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Niam beberapa waktu lalu.

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...