POPULARITAS.COM – Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, inisial S yang ditangkap Bareskri Polri, Minggu (26/5/2024), miliki peran yang penting dalam kasus peredaran sabu 70 kilogram.
Diduga, S berperan sebagai pemodal dan pengendali jaringan sabu dari Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (27/5/2024) di Jakarta.
“S ini kita duga sebagai pemilik barang, pemodal serta pengendali jaringan sabu dengan pihak Malaysia,” katanya Mukti dikutip dari laman beritasatu.com – jaringan popularitas.com
Sebelumnya, S sempat melarikan diri selama tiga minggu sebelum ditangkap. Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian. Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kapolres Aceh Tamiang sebelum menangkap