EkonomiHeadline

Perusahaan Diimbau Bekerjasama dengan Pemerintah Aceh Terkait Dana CSR

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dukungan dunia usaha untuk menjalankan program peningkatan kesejahteraan sosial yang sedang dijalankan Pemerintah Aceh sangat diperlukan. Salah satu dukungan tersebut dapat dilakukan dengan menyalurkan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility.

“Melalui tanggungjawab sosial ini, pihak perusahaan dapat berperan aktif mendukung pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, atau peningkatan pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Qanun Nomor 11 tahun 2013 tentang kesejahteraan sosial,” kata Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat memberikan sambutan dalam penandatanganan MoU TJSLP atau CSR di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Rabu, 23 Oktober 2019.

Hadir dalam kesempatan tersebut seperti Sekda Aceh Taqwallah, Asisten II T Ahmad Dadek, dan Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman. Ikut serta kepala SKPA terkait dan para pengusaha yang ada di Aceh.

Selain produk hukum tersebut, terkait CSR juga diatur secara khusus dalam Pasal 159 UUPA yang menegaskan kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk menyiapkan dana pengembangan masyarakat.

Ditinjau dari berbagai perspektif, kata Nova, program CSR ini banyak sekali memberikan manfaat bagi para pihak. Untuk perusahaan, misalnya. CSR menurut Plt Gubernur merupakan perwujudan akuntabilitas publik serta upaya untuk membangun citra perusahaan di masyarakat.

Tak hanya itu, kata Nova, CSR juga sangat bermanfaat menghadirkan dukungan publik terhadap usaha yang digerakkan oleh perusahaan tersebut. Sementara bagi masyarakat, menurut Plt Gubernur, kehadiran dana CSR sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan, mengoptimalkan sumber daya dan sumber ekonomi, serta mengurangi kesenjangan sosial.

“Tidak jarang pula dana CSR digunakan untuk mendukung sektor pendidikan, dan pembangunan infrastruktur,” kata Nova lagi.

Bagi pemerintah, lanjut Nova, CSR sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, mengurangi angka kemiskinan, serta meningkatkan kualitas layanan publik. “Karena itu, kehadiran CSR perlu kita dukung bersama agar tercipta hubungan harmonis antara dunia usaha, masyarakat, serta Pemerintah Aceh,” katanya.

Menyikapi hal itulah, Pemerintah Aceh melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Tanggung Jawab Sosial Lingkungan atau CSR dengan beberapa perusahaan di Aceh. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mencapai harmonisasi hubungan antara dunia usaha, masyarakat dan pemerintah.

Ada beberapa tujuan melakukan penandatanganan kesepakatan tersebut. Pertama, kata Nova, mengarahkan CSR dari do look good ke community development atau dari yang bersifat konsumtif ke produktif lewat community development. Kemudian agar program CSR tidak tumpang tindih dengan program pemerintah Aceh, akan tetapi lebih sinkron dan terarah.

“Ketiga, untuk tidak mengulangi apa yang telah terjadi di Aceh Utara, di mana industri besar di sana tetap meninggalkan kemiskinan,” ujar Nova lagi.

Tujuan selanjutnya adalah untuk menekan angka kemiskinan, di mana Aceh masih menempati peringkat atas rata-rata nasional yaitu 15,32 persen. Sedangkan target nasional antara 8-9 persen.

Penandatanganan kerjasama ini juga disebutkan untuk memperbanyak dana swasta dalam upaya menggeliatkan ekonomi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Nova menyampaikan apresiasi dan penghargaan dari pemerintah Aceh kepada perusahaan-perusahaan yang bersedia menandatangani Nota Kesepakatan itu. “Ini merupakan sebuah langkah yang patut kita apresiasi, sebab dengan adanya dukungan CSR ini, berbagai potensi ekonomi yang ada di masyarakat akan dapat dioptimalkan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Nova lagi.

Nova turut mengimbau agar langkah tersebut diikuti oleh perusahan lain yang beroperasi di Aceh. Apalagi, menurut Nova, tidak ada alasan bagi perusahaan yang ada di Aceh tidak melaksanakan MoU dengan Pemerintah Aceh. “Sebab pada prinsipnya program CSR tetap dilaksanakan oleh perusahaan, namun perencanaan dan pelaksanaan dilakukan bersama Pemerintah Aceh dengan monitoring terbuka dan transparan,” kata Nova.

Lagipula, tambah Nova, nilai dana CSR tersebut tidak terlalu besar. Hanya sekitar satu persen dari total produksi yang dihasilkan tiap tahun. “Untuk itu, kami tetap mendorong perusahaan-perusahaan di Aceh untuk bekerjasama dengan Pemerintah. Bila perlu, kami akan menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendukung kebijakan ini,” kata Nova.

“Namun kami kira, kita masih jauh untuk sampai ke situ. Saya memahami bahwa hampir seluruh perusahaan di Aceh telah melaksanakan CSR, namun dengan adanya kerjasama dengan Pemerintah Aceh melalui MoU ini, tentu akan semakin akan membuka tranparansi dan kebersamaan dalam membantu masyarakat Aceh keluar dari garis kemiskinan,” pungkas Nova.* (RED)

Shares: