HukumNews

Perwira TNI AU sebut pengadaan heli AW 101 berlangsung sebelum kontrak

KNPI Aceh latih puluhan barista muda
Perwira TNI AU sebut pengadaan heli AW 101 berlangsung sebelum kontrak
Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama (Marsma) Fachri Adamy menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7-11-2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia

POPULARITAS.COM – Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama (Marsma) Fachri Adamy menyebut pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 sudah berlangsung sebelum penandatangan kontrak.

“Pengerjaan sudah berjalan sebelum kontrak ditandantangani?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/11/2022).

“Siap,” jawab Fachri.

Marsma Fachri Adamy menjadi saksi untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Saat pengadaan heli AW 101, Fachri menjabat sebagai Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 20 Juni 2016 sampai dengan 2 Februari 2017.

Dalam dakwaan, Fachri menjadi orang yang menetapkan PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang pengadaan heli AW 101 dan kontrak jual beli senilai Rp738,9 miliar sekaligus menyetujui pembayaran skema 60 persen, yaitu Rp436,689 miliar.

Fachri mengaku pernah ditelepon oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Supriyanto Basuki bahwa pengadaan heli AW 101 sudah 60 persen meski belum ada tanda tangan kontrak. Kontrak baru ditandatangani pada tanggal 29 Juli 2016.

“Saya tidak ada pemikiran negatif karena institusi militer komunikasi leveling menjadi pedoman. Komunikasi jadi pedoman, sementara dalam kontrak 20—30 persen itu tidak ada aturan yang mengikat jadi saya sampaikan ke sekretaris saya silakan dilakukan itu,” ungkap Fachri.

Fachri menyebut sejak menjadi PPK pada tanggal 23 Juni 2016, dia sudah mewarisi 80 persen kegiatan dari PPK sebelumnya.

“Yang jelas saya masuk sudah prakualifikasi pemenang karena pekerjaan yang saya lakukan tinggal aanwijzing, penawaran, lelang dan penunjukan pemenang tinggal empat kegiatan saja,” tambah Fachri.

Ketua majelis hakim Djumyanto bertanya, “Dalam BAP Saudara mengatakan ‘Saya selaku PPK dan ULP sudah tidak bisa melakukan apa-apa kecuali memenuhi kaidah pimpinan dalam usulan pemesanan yang menyebut heli AW 101’. Apa yang dimaksud sudah tidak bisa berbuat apa-apa kecuali memenuhi kaidah pimpinan?”

“Karena usul pesanan datang dari yang sebelumnya, kami tinggal pesanan saja kami tidak punya hak apa-apa untuk mengubah usul pesanan,” jawab Fachri.

“Tadi Saudara mengatakan dalam penyusunan draf kontrak, Asrena mengatakan sudah telanjur penyedia barang sudah 60—70 persen proses, apakah Asrena menunjukan dokumen kalau betul penyedia barang sudah selesai pekerjaan sampai 70 persen?” tanya hakim Djumyanto.

“Tidak ada, kami hanya meyakini komunikasi Asrena pekerjaan di sana sudah mencapai 60—70 persen,” jawab Fachri.

“‘Kan draf kontrak baru disusun, kok pekerjaan sudah 60 persen?” tanya hakim.

“Ucapan asisten bintang dua, kalau orang bilang, itu bukan ucapan kaleng-kaleng karena yang dia jelaskan, dia berikan keyakinan bahwa pekerjaan benar sudah selesai 60—70 persen dan juga tidak diatur dalam perpres kalau tahap pertama 20 persen, tetapi bisa dilakukan berdasarkan prestasi kerja,” jawab Fachri.

Fachri diketahui sempat menjadi tersangka di POM TNI namun POM TNI sudah menutup penyidikan kasus tersebut.

“Saya sudah tidak jadi tersangka lagi karena sudah ditutup penyidikannya. Karier saya ‘kan hancur karena hal ini,” ungkap Fachri.

JPU KPK mendakwakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Shares: