NewsPolitik

Pilkada Serentak Digelar 2022 di Aceh

Pilkada Serentak Digelar 2022 di Aceh
Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf. Antara Aceh/M Haris SA

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, gubernur dan wakil, serta bupati, wali kota dan wakil di 19 kabupaten/kota di Aceh digelar pada 2022.

“Pilkada di Aceh merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka pilkada di Aceh digelar pada 2022 mendatang,” kata Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf di Banda Aceh, Kamis (4/6/2020) dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan Tgk Muhammad Yunus M Yusuf usai menggelar rapat Komisi I DPRA dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) dan Pemerintah Aceh membahas pilkada 2022.

Pelaksanaan pilkada serentak secara nasional diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan wakil. Berdasarkan peraturan tersebut, pelaksanaan pilkada serentak secara nasional digelar pada 2024.

Namun, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf mengatakan Aceh memiliki undang-undang khusus yang diatur dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yakni Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa pilkada di Aceh digelar setiap lima tahun sekali, kata Tgk Muhammad Yunus M Yusuf yang juga anggota DPRA dari Partai Aceh

Pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati, wali kota dan wakil di 19 dari 23 kabupaten dan kota di Aceh terakhir digelar pada 2017.

“Jadi, pilkada berikutnya di Aceh digelar pada 2022. Pelaksanaan pilkada 2022 merupakan perintah undang-undang dan ini harus dilaksanakan,” kata Tgk Muhammad Yunus M Yusuf menegaskan.

Ketua Komisi I DPRA Aceh itu mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Aceh akan menyampaikan pelaksanaan pilkada pada 2022 kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Berhubung pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, maka penyampaian pelaksanaan pilkada 2022 sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 ke Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI tertunda. Kami tunggu pandemi COVID-19 ini selesai,” kata Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekretariat Daerah Aceh M Jafar mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Aceh sepakat DPRA bahwa pelaksanaan pilkada digelar pada 2022. Pelaksanaan pilkada 2022 mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006.

“UU Nomor 11 Tahun 2006 yang dikenal dengan sebutan UUPA ini adalah undang-undang khusus yang bisa mengesampingkan aturan perundangan-undangan yang setingkat atau di bawahnya,” kata M Jafar.[acl]

Shares: