POPULARITAS.COM – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menegaskan, pihaknya tak miliki kewenangan untuk menerbitkan dan menutup izin usaha pertambangan (IUP) galian C di wilayahnya. Sebab, hal tersebut mutlak wewenang dari pemerintah provinsi.
Hal tersebut ditegaskan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto sikapi maraknya IUP galian C di wilayahnya yang kerap jadi sumber masalah lingkungan.
Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/9/2023) Muhammad Iswanto menerangkan, dari hasil kajian regulasi yang dilakukan pihaknya, peran pemerintah kabupaten hanya sebatas memberikan rekomendasi secara berjenjang, dari level gampong, kecamatan hingga kabupaten.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomoe 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tambahnya. Nah, jadi pemiliki wilayah ditingkat dua hanya sebatas memberikan rekomendasi, dan itu bukan syarat mutlak terbitnya IUP.
Izin teknisnya itu wilayah provinsi yang melakukan kajian dan dengan sejumlah pertimbangan pemerintah provinsilah yang miliki kewenangan menerbitkan IUP bagi para pelaku usaha pertambangan galian C, tukasnya.
Kewenangan pemerintah provinsi menerbitkan IUP didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha dibidang pertambangan mineral dan batubara merupakan kewenangan pemerintah provinsi, papar Muhammad Iswanto.
Jadi, tegasnya, seluruh praktek pertambangan galian C di wilayah Aceh Besar, izinnya tidak pernah diterbitkan oleh pihaknya, namun diberikan oleh Pemerintah Provinsi, demikian Muhammad Iswanto.