News

PNS kantor camat dan petani di Peureulak ditangkap saat bawa kulit harimau

Barang bukti kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera yang diamankan polisi, Senin (22/1/2024). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua orang tersangka yang menyimpan kulit serta tulang belulang harimau Sumatera, Jumat (19/1/2024) kemarin.

Kedua tersangka yakni KDI yang merupakan PNS atau staf Kantor Camat Peureulak, serta MHB yang merupakan seorang petani di Aceh Timur. Keduanya ditangkap saat membawa kulit dan tulang belulang itu.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko menyebut, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan anggota tubuh satwa dilindungi itu.

Dari situlah, petugas langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di kawasan Gampong Kuala, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

“Ada selembar kulit Harimau Sumatera yang masih utuh, tulang belulang serta mobil Avanza yang diamankan,” ujarnya didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Armia Fahmi dan Ditreskrimsus, Kombes Pol Winardy di Aula Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut guna mengungkap jaringan kejahatan satwa dilindungi ini lebih luas terkait dengan perdagangannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b jo Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana.

“Saat ini masih kita selidiki untuk mengungkap jaringan yang lebih luas soal perdagangannya,” ucap Kapolda Aceh.

“Dari tahun 2020 hingga 2024 ini, Polda Aceh telah menangani kasus serupa sebanyak 23 kasus dengan jumlah tersangka 35 orang. Untuk kerugian negara dari barang bukti yang ada mencapai hingga Rp2,5 miliar,” pungkasnya.

Shares: