HukumNews

Polisi tangkap warga Banda Aceh nodai adik ipar berusia 10 tahun

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus seorang pria berinisial MAN (40), nelayan yang tercatat sebagai warga salah satu desa di kota setempat.
Polisi tangkap warga Banda Aceh nodai adik ipar berusia 10 tahun
Pelaku rudapaksa saat dihadirkan dalam konperensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (5/11/2021)

POPULARITAS.COM – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus seorang pria berinisial MAN (40), nelayan yang tercatat sebagai warga salah satu desa di kota setempat.

Dia ditangkap terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih berusia 10 tahun. Kepada polisi, korban mengaku diperkosa sebanyak 3 kali dalam kurun 2019-2021.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan bahwa kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual terjadi pada saat isteri pelaku baru saja melahirkan pada 2019 silam.

“Kejadian yang menodai korbam pada saat istri pelaku baru saja melahirkan. Korban sendiri yang merawat kakaknya itu dinodai oleh sang abang ipar,” kata Ryan dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Ia menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama ibunya menjekuk kakaknya (istri pelaku) yang baru saja melahirkan. Saat itu, korban juga menginap di rumah pelaku.

Jelang dini hari, kata Ryan, pelaku tiba-tiba melakukan pemerkosaan terhadap korban. Karena merasa terancam, korban enggan berteriak untuk meminta pertolongan.

Ryan menambahkan, kejadian serupa terjadi hingga Februari 2021 dan akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Perkara ini kemudian dibawa ke perangkan desa untuk dimediasi. Dalam perjalanannya, tidak ditemukan kata mufakat sehingga keluarga korban melaporkan pelaku ke Polresta Banda Aceh.

Dari laporan ini, lanjut Ryan, Unit PPA Satrekrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh. Sehingga, korban mendapat pendampingan oleh tim P2TP2A Banda Aceh.

“Sehingga kami bersama-sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban,” sebut Ryan.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor : Hendro Saky

Shares: