Home News Polisi tetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan anak di Day Care Preneur di Banda Aceh, Kasat Reskrim : Langsung kita tahan
News

Polisi tetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan anak di Day Care Preneur di Banda Aceh, Kasat Reskrim : Langsung kita tahan

Share
Polisi tetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan anak di Day Care Preneur di Banda Aceh, Kasat Reskrim : Langsung kita tahan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono. FOTO : popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Pengungkapan kasus penganiayaan balita di salah satu tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur di kawasan Lamgugop, Kota Banda Aceh terus meluas. Polisi kini telah menetapkan dua tersangka baru sehingga total tersangka menjadi tiga orang.

Dua tersangka baru tersebut yaitu, RY (25) dan NS (24) keduanya merupakan pengasuh di daycare tersebut. Sebelumnya, DS (24) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Yayasan Baby Preneur bertambah dua lagi,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (29/4/2026).

Dizha mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan tentang perkembangan kasus penganiayaan terhadap anak di salah satu tempat penitipan. 

“Saat ini kita telah selesai melaksanakan gelar perkara dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujarnya

 

“Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta – fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak,” lanjutnyam

Dizha menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat secara berulang.

“Motif dari tiga pelaku penganiayaan terungkap, dimana pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti disaat akan diberikan makanan, dan dapat disimpulkan bahwa ketidak profesional tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak,” ucapnya.

Dizha juga mengatakan, pihaknya saat ini 

sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau illegal Yayasan tersebut dan tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun denda Rp 72 juta.

“Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh, pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Aksi Kocak dan Absurd Ala Stephen Chow dalam Film Kung Fu Soccer

POPULARITAS.COM – Film komedi olahraga berjudul Kung Fu Soccer ditulis dan disutradarai...

News

Mesin Tik Pinjaman Perwira Nazi dan Teks Proklamasi yang Nyaris Terbuang

POPULARITAS.COM – Tahun ini, Republik Indonesia akan memeringati Hari Kemerdekaan ke-81. Kemerdekaan...

News

Apakah 18 Agustus 2026 Libur Sambut HUT Ke-81 RI?

POPULARITAS.COM – Pertanyaan apakah 18 Agustus 2026 libur, mungkin muncul di benak sebagian...

EkonomiNews

Harga BBM Pertamina Hari Ini, Pertamax hingga Turbo Turun

POPULARITAS.COM – PT Pertamina Patra Niaga menurunkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax,...