HeadlineHukum

Polresta Banda Aceh Belum Bisa Jerat Predator Anak Dengan PP Kebiri

Polisi tangkap calon proyek warga Aceh Barat Daya
Ilustrasi, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha memberi keterangan dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (28/10/2020). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan PP No. 70 Tahun 2020 soal hukum kebiri kimia.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha menuturkan, penerapan PP tersebut belum bisa dilakukan karena pihaknya mengacu pada Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung nomor SE-2/E/Ejp/11/2020 tertanggal 16 November 2020.

“Kami Polresta pasca adanya SE dari Kejaksaan Agung tetap menggunakan Qanun Jinayat sebagai dasar dalam penerapan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual anak,” ujar Ryan saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (4/1/2021).

Ryan menjelaskan, meski PP No. 70 Tahun 2020 tentang hukum kebiri ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo setelah SE Kejaksaan Agung keluar, tetapi yang berlaku di Aceh tetap SE Kejaksaan Agung.

Hal tersebut, jelas Ryan, karena SE itu mengacu pada Pasal 72 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi “dalam hal ada perbuatan jarimah sebagaimana diatur dalam qanun ini dan diatur juga dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, yang berlaku adalah aturan jarimah dalam qanun ini”.

“Itu yang dipegang dalam SE tersebut, sehingga aturan lain selain qanun tidak berlaku,” jelas Ryan.

Itu sebabnya, sambung Ryan, PP No. 70 Tahun 2020 itu sulit diterapkan di Aceh, terutama di jajaran Polresta Banda Aceh. “Sepertinya kalau untuk di wilayah hukum Polresta (Banda Aceh) belum bisa diterapkan saat ini.”

“Kita tetap mengacu kepada SE tersebut, kecuali mungkin ada pembahasan lebih lanjut mengenai aturan tersebut oleh para pemangku kepentingan apakah bisa diterapkan atau tidak,” kata Ryan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 soal Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.

PP tersebut diteken oleh Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dab Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Menurut Pasal 2 ayat 1 dalam PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat pedeteksi Elektronik, dan juga rehabilitasi. []

Redaktur : Fitri

Shares: